Pengamat Properti : Mafia Tanah Membuat Investasi Membengkak hingga 50%

armen
Rabu, 29 Juli 2020 - 15:56
kali dibaca



Ilustrasi tersangka mafia tanah. (Foto: Antara)
Mediaapakabar.com-Tak hanya menyebabkan pengembang kerepotan membangun properti, Mafia tanah juga merusak etika dalam berbisnis. Keberadaannya juga membuat harga jual properti menjadi lebih mahal sehingga menyulitkan masyarakat berpenghasìlan rendah memperoleh rumah.

“Mafia tanah mengakibatkan high cost economy bagi pembangunan. Kalau tidak ada mafia tanah, bisa dihemat sampai 50% itu rata-rata untuk kawasan industri dan kawasan perumahan," kata pengamat properti, Panangian Simanungkalit kepada SP, Minggu (26/7/2020).

Menurut Panangian, mafia tanah tetap eksis karena persekongkolan dengan oknum aparat pemerintahan. Mereka memiliki jaringan yang erat dan susah diberantas karena memanfaatkan kelemahan atau celah hukum untuk beroperasi.

Ia mengungkapkan bahwa mafia tanah sulit diberantas karena sudah menjadi kebiasaan atau budaya. Selain itu, sistem pemerintahan juga turut memengaruhi keberasaan mafia tanah.

“Di Tiongkok dan Vietnam yang menganut sistem komunis, mafia tanah tidak bisa macam-macam karena hukumannya sangat berat jika melawan negara,” kata pendiri Panangian School of Property ini.

Hal senada diungkapkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida. “Ini (mafia tanah, Red) sangat menghambat dalam pembebasan lahan dan terjadi hampir di semua lokasi developer. Pada akhirnya akan juga menjadi beban rakyat atau end user, di mana harga propertinya menjadi naik,” katanya.

Staf Khusus Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bidang Penanganan Sengketa Konflik Tanah dan Ruang, Irjen Hary Sudwijanto yang dihubungi terpisah juga mengatakan bahwa masalah pertanahan, baik konflik maupun sengketa, menjadi salah satu alasan terhambatnya investasi.

Apa yang diungkapkan Hary masuk akal. Praktik mafia tanah menghambat investasi pernah disebut Kementerian ATR/BPN pada contoh kasus pembangunan pabrik petrokimia, PT Lotte Chemical Indonesia, senilai Rp 50 triliun di Provinsi Banten yang terhambat karena ulah mafia tanah.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebutkan salah satu alasan investor tak tertarik atau hengkang dari Indonesia karena harga per tanah di Indonesia rata-rata Rp 3,17 juta/m2 lebih tinggi dari Vietnam yang hanya sekitar Rp 1,27 juta/m2.

Sementara itu, pengamat properti lainnya, F Rach Suherman mengatakan praktik mafia tanah membuat ketidakpastian harga. Harga tanah dinaikkan tinggi sekali menimbulkan ketidaknyamanan dalam bernegosiasi.

"Ada ketidakpastian harga. Kebanyakan terjadi mark up yang melampaui kaidah-kaidah harga tanah yang normal. Jadi, sistemnya bukan persentase. Kalau agen kan jualin berapa pun harga akhirnya dapat persenan, misalnya 3 persen. Kalau mafia tanah tidak begitu," ujar Suherman.

Mafia tanah, meski berbeda dari spekulan, keduanya memiliki kesamaan. "Mafia tanah dan spekulan tidak ada niat membangun, tetapi cari rente. Dalam satu porsi keduanya mirip-mirip seperti sekeping mata uang," ujar Suherman.

Totok Lusida menyayangkan masih adanya praktik mafia tanah yang menghambat investasi pengembang. Praktik tersebut membuat biaya ekonomi menjadi lebih tinggi. “Kalau tidak ada praktik-praktik tersebut, biaya yang dihemat bisa sampai 20%,” katanya.

Totok menyebut modus-modus mafia tanah. Mereka biasanya ikut membebaskan tanah yang letaknya strategis di lokasi proyek. Meskipun tidak begitu luas, tetapi biasanya berada di tengah-tengah lokasi proyek sehingga developer terpaksa harus membebaskan tanah tersebut dengan harga yang sangat tinggi.

Mereka juga memprovokasi keluarga yang tanahnya sudah dibebaskan untuk mengaku tidak menerima duit, atau ahli warisnya kurang lengkap, bahkan sampai mendorong untuk melakukan gugatan. Dalam beberapa kasus juga ditemukan, ada mal atau kompleks superblok yang sudah puluhan tahun menguasai tanah, tiba-tiba ada orang yang dimenangkan dalam proses hukum sengketa tanah.

“Mafia tanah ada yang menguasai tanah milik yang bersangkutan, ada juga yang membuat surat-surat yang pada dasarnya tidak benar. Karena kedekatannya dengan institusi tertentu, dia yang kemudian malah diputuskan menguasai semuanya, yang punya hak,” tuturnya.

Terkait pemberantasan mafia tanah, Totok berharap permasalahan pertanahan tidak lagi terjadi karena penegakan hukum yang tegas. Penyempurnaan undang-undang yang mengatur pertanahan diharapkan bisa mengakomodasi hal tersebut.

“Yang paling dibutuhkan para pengembang adalah kepastian hukum, supaya mereka juga tenang dalam berinvestasi dan menjalankan usahanya,” kata Totok.

Suherman menilai untuk memberantas mafia tanah bukan pekerjaan mudah. "Mereka bukan orang yang sangar, tetapi yang pintar melakukan negosiai. Saya belum menemukan metode yang jitu untuk memberantas mafia tanah," katanya. 



Sumber: BeritaSatu.com
Share:
Komentar

Berita Terkini