Pemko Harus Tinjau Ulang Kontrak Asetnya ke Pihak Ketiga

Media Apakabar.com
Rabu, 01 Juli 2020 - 19:29
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Siti Suciati (foto) meminta Pemko Medan untuk meninjau ulang keberadaan sejumlah asetnya yang dipinjampakaikan ke pihak ketiga.

“Apalagi nilai kontrak yang diberikan kepada pihak ketiga, jauh dibawah nilai pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP),” kata Siti Suciati menjawab wartawan di Medan, Rabu (1/7/2020).

Menurut wanita berhijab yang akrab disapa, Uci, ini jika kontrak yang sedang berjalan tidak mungkin diputus di tengah jalan. Namun, katanya, Pemko Medan bisa membicarakannya dengan pihak ketiga agar harga kontrak yang diberikan bisa lebih pantas. “Kalau nnilai kontrak yang sangat murah, sudah sangat tidak pantas, makanya harus ditinjau ulang,” katanya.

Belum lagi, sebut Uci, adanya sejumlah aset yang sudah diklaim pihak ketiga, baik melalui pengadulan maupun dengan cara menguasai.

“Kita tidak mau aset Pemko Medan satu persatu hilang akibat tidak profesioanalan aparaturnya dalam menjaga aset,” ujarnya.

Uci menyebutkan, banyak contoh aset yang beralih ke pihak ketiga, seperti Medan Plaza. “Di tahun ini juga sejumlah aset Pemko Medan akan habis kontraknya. Untuk mengantisipasi hilangnya aset, Pemko Medan lebih serius menanganinya,” pintanya.(Sugandhi Siagian)
Share:
Komentar

Berita Terkini