Presiden Jokowi (Foto: Biro Pers Setpres) |
"Ini momentum yang tepat untuk mulai menegakkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan," kata pakar kebijakan publik, Erwan Agus Purwanto, kepada detikcom, Minggu (19/7/2020).
Profesor dari Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menilai kebaikan bagi seluruh masyarakat (common good) perlu dijunjung tinggi. Common good itu berupa kesehatan masyarakat, bebas dari COVID-19. Bila ada yang mencoba melanggar common good, perlu ada sanksi supaya pelanggaran tidak diulangi.
Sanksi denda berupa uang sudah terbukti efektif. Buktinya, pengguna lalu lintas relatif tertib mengenakan helm. Strategi denda untuk menimbulkan efek jera ini bisa diterapkan untuk mendisiplinkan masyarakat supaya mematuhi protokol pencegahan COVID-19, yakni mengenakan masker, jaga jarak, hingga menghindari kerumunan.
"Dimulai dari imbauan, sosialisasi, fasilitasi penyediaan masker gratis di tempat-tempat strategis, kemudian sanksi dengan denda," kata Erwan.
Namun, pemerintah juga perlu menyediakan masker gratis supaya masyarakat bisa memakai masker. Pengenaan denda bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 perlu diterapkan secara bertahap, tidak boleh mendadak.
"Sosialisasi dan fasilitasi digencarkan, baru setelah itu dilakukan denda bagi yang melanggar. Artinya, yang melanggar ini dianggap benar-benar tidak mengindahkan common good," kata dia.
Besaran denda bisa disesuaikan dengan kasus yang dihadapi di lapangan. "Intinya, efek jera perlu karena ini terkait dengan keselamatan publik," tandas Erwan.
"Dimulai dari imbauan, sosialisasi, fasilitasi penyediaan masker gratis di tempat-tempat strategis, kemudian sanksi dengan denda," kata Erwan.
Namun, pemerintah juga perlu menyediakan masker gratis supaya masyarakat bisa memakai masker. Pengenaan denda bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 perlu diterapkan secara bertahap, tidak boleh mendadak.
"Sosialisasi dan fasilitasi digencarkan, baru setelah itu dilakukan denda bagi yang melanggar. Artinya, yang melanggar ini dianggap benar-benar tidak mengindahkan common good," kata dia.
Besaran denda bisa disesuaikan dengan kasus yang dihadapi di lapangan. "Intinya, efek jera perlu karena ini terkait dengan keselamatan publik," tandas Erwan.
Sumber :Detik.com