Nulis Kim Hongkong, Pria Ini Diciduk dari Warung Bilyard di Labura

armen
Selasa, 21 Juli 2020 - 10:14
kali dibaca



Mediaapakabar.com- AH (39) seorang juru tulis (jurtul) judi jenis Kim Hongkong diciduk Tekab Unit Reskrim Polsek NA lX-X dari sebuah warung Bilyard di Desa Sei Raja, Kecamatan NA IX-X, Labura, Senin (20/7) sekira pukul 22.00 WIB.

Uang tunai total Rp650 ribu rupiah (6 lembar pecahan 100.000, 1 lembar pecahan 20.000, dan 3 lembar pecahan 10.000) dan 1 unit HP Nokia 105 warna putih berisikan angka- angka tebakan turut diamkan petugas dari tangan Pria warga Pinang Lombang, Desa Sei Raja, Kecamatan NA IX-X itu sebagai barang bukti.

"Pelaku kita tangkap berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian kim hongkong di warung bilyard itu, "kata Kapolsek NA IX-X, AKP Mara Lidang Harahap melalui Kanit Reskrim Ipda J. Mahulae, Selasa (21/7).

Mendapatkan informasi itu, Tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku sedang menulis kim hongkong. Sejumlah barang bukti diamankan petugas dari tangan tersangka.

"Pelaku langsung kita bawa ke Mapolsek NA IX- X guna pengembangan lebih lanjut, "ujar Kanit. (Nathan Nababan)


Share:
Komentar

Berita Terkini