Ngerekap, Jurtul Togel Ditangkap Polisi, Bandar Ikut Digulung Saat Pengembangan

Media Apakabar.com
Selasa, 14 Juli 2020 - 11:03
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Seorang terduga juru tulis Togel berinisial SA (53) warga Lingkungan II Wonosari, Aekkanopan, Labura, ditangkap polisi Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu.

Dalam aksi penangkapan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yuna H. Gultom mencokoknya pada Senin (13/7) sekira pukul 20.15 WIB, dari Dusun IV Budi Desa Parpaudangan, sedangkan bandarnya, AWL, (39) warga Kampung Tarutung II, Aekkanopan, Labura, ikut digulung pada saat pengembangan.

Adapun barang bukti yang berhasil dikumpulkan petugas yaitu, 2 buah HP Nokia yang masing-masing berisikan SMS angka pasangan, Uang tunai Rp49 ribu rupiah, 1 buah buku tafsir mimpi, 1 lembar daftar angka keluar SGP, dan 1 lembar daftar angka keluar HK.

Sedangkan dari bandar AWL didapat, 1 buah HP Oppo berisikan SMS angka tebakan, Uang tunai Rp400 ribu rupiah, dan selembar kertas catatan omzet judi togel.

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait melalui Kanit Reskrim Ipda Yuna H. Gultom membenarkan penangkapan ini.

Kanit menceritakan, pada  Senin (13/7) pukul 19.30 WIB, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang perjudian tersebut. Tim langsung meluncur ke TKP melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka SA sedang asyik menulis dan ngerekap angka tebakan.

"Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya, bahwa ia mengirimkan angka- angka tebakan tersebut kepada bandar, AWL, dengan omzet 20 persen.


Lanjut Kanit, tersangka juga mengakui bahwa dirinya telah menyetorkan uang Rp600 ribu pada siang hari kepada AWL," ujar Kanit kepada Mediaapakabar.com, Selasa (14/7).

Kanit menambahkan, Setelah menerima pengakuan dari tersangka SA, tim melakukan pengembangan kepada bandar AWL di rumahnya di Kampung Tarutung, Aekkanopan, tim berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti HP yang disembunyikan di atas kamar mandi dan sejumlah barang bukti lain dari hasil penggeledahan petugas," ungkapnya.

"Keduanya langsung diamankan ke Mapolsek Kualuh Hulu dan melanggar Pasal 303 KUHP, "ujarnya. (Nathan Nababan)
Share:
Komentar

Berita Terkini