Kali ini tersangka yang diamankan
yakni Suferi(33) warga Dusun III Desa Kampung Pompa, Kec. Bandar, Kabupaten
Simalungun.Dia ditangkap di Bengkel tambal ban Jln Besar Perdagangan-Lima
Puluh, Kec. Bandar, Kab. Simalungun, Kamis (2/7/2020).
Dari tangan pria yang berprofesi
sebagai penjaga malam ini, personil Satuan Narkoba Polres Simalungun menyita barang
bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi
diduga narkotika jenis shabu, 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan
ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan
9,20 gram.
Kapolres Simalungun AKBP Agus
Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH dalam
keterangannya kepada media, Sabtu (4/7/2020) mengatakan, sebelumnya pihak Polres
Simalungun mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di sebuah
Bengkel Tambal Ban di pinggir di Jln Besar Perdagangan - Lima Puluh, Kec.
Bandar, Kabupaten Simalungun, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan
narkotika.
Selanjutnya Kapolres Simalungun AKBP
Agus Waluyo, SIK memerintahkan Kasat Narkoba dan Team Opsnal Sat Res Narkoba
berangkat ke lokasi dan sekira pukul 18.00 WIB Team Opsnal berhasil mengamankan
seorang pria ya g gerak geriknya
mencurigakan mengaku bernama SUFERI
Kemudian Team Opsnal melakukan
penggeledahan di sekitar TKP dan ditemukan di tanah dekat TSK duduk satu
bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga shabu dan
ditemukan lagi 1 (satu) kotak rokok ditempat TSK duduk berisi 9 plastik klip transparan ukuran kecil yang
berisi diduga narkotika jenis shabu.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan
di rumah TSK dan ditemukan kembali 3 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang
yang berisi diduga narkotika jenis shabu
Kemudian Team Opsnal melakukan interogasi
terhadap TSK dan mengakui bahwa diduga narkotika tersebut adalah miliknya yang
dia peroleh dari seorang pria bernama panggilan PI yang berada di sekitar
Gambus, Kab. Batubara.
“Petugas pun melakukan pengembangan
terhadap PI, namun belum berhasil ditemukan dirumahnya. Sampai saat ini masih
dilakukan pencarian dan pengejaran terhadap PI, guna mengungkap jaringan
narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun,” kata AKP Lukman Hakim.
“Selanjutnya tersangka dan barang
bukti dibawa ke mako Sat Res Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses
lebih lanjut,” tandas Kasubbag Humas
Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring, SH.(dn)