Miliki Sabu, Penjaga Malam Ini Diamankan Polisi dari Bengkel

armen
Sabtu, 04 Juli 2020 - 16:05
kali dibaca




Mediaapakabar.comSatuan Narkoba Polres Simalungun kembali menangkap pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu.

Kali ini tersangka yang diamankan yakni Suferi(33) warga Dusun III Desa Kampung Pompa, Kec. Bandar, Kabupaten Simalungun.Dia ditangkap  di Bengkel tambal ban Jln Besar Perdagangan-Lima Puluh, Kec. Bandar, Kab. Simalungun, Kamis (2/7/2020).

Dari tangan pria yang berprofesi sebagai penjaga malam ini, personil Satuan Narkoba Polres Simalungun menyita barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis shabu, 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 9,20 gram.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH dalam keterangannya kepada media, Sabtu (4/7/2020) mengatakan, sebelumnya pihak Polres Simalungun mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di sebuah Bengkel Tambal Ban di pinggir di Jln Besar Perdagangan - Lima Puluh, Kec. Bandar, Kabupaten Simalungun, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika. 

Selanjutnya Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK memerintahkan Kasat Narkoba dan Team Opsnal Sat Res Narkoba berangkat ke lokasi dan sekira pukul 18.00 WIB Team Opsnal berhasil mengamankan seorang pria  ya g gerak geriknya mencurigakan  mengaku bernama SUFERI

Kemudian Team Opsnal melakukan penggeledahan di sekitar TKP dan ditemukan di tanah dekat TSK duduk satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga shabu dan ditemukan lagi 1 (satu) kotak rokok ditempat TSK duduk  berisi 9  plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis shabu.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah TSK dan ditemukan kembali 3  bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis shabu

Kemudian Team Opsnal melakukan interogasi terhadap TSK dan mengakui bahwa diduga narkotika tersebut adalah miliknya yang dia peroleh dari seorang pria bernama panggilan PI yang berada di sekitar Gambus, Kab. Batubara.

“Petugas pun melakukan pengembangan terhadap PI, namun belum berhasil ditemukan dirumahnya. Sampai saat ini masih dilakukan pencarian dan pengejaran terhadap PI, guna mengungkap jaringan narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun,” kata AKP Lukman Hakim. 

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Sat Res Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses lebih lanjut,”  tandas Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring, SH.(dn)

Share:
Komentar

Berita Terkini