LBH Medan: Polri Promoter Masih Jauh dari Kenyataan

armen
Selasa, 07 Juli 2020 - 17:26
kali dibaca




Mediaapakabar.com- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai Polri Profesional, Modern dan Terpercaya (PROMOTER) faktanya hanya slogan belaka yang masih jauh dari nilai-nilai penegakan hukum yang sebenarnya.

Hal tersebut disampaikan LBH Medan pada peringatan HUT Bhayangkara Polri Ke-74. Di mana masih banyaknya kinerja Polri yang tidak maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Dalam catatan pengaduan ke LBH Medan sepanjang tahun 2020 ini telah menerima pengaduan/konsultasi yang berkaitan dengan kepolisian sebanyak 18 Kasus,” kata Direktur LBH Medan Ismail Lubis, SH, MH didampingi Wakil Direktur LBH Medan Irvan Sahputra SH MH dan Kepala Divisi Buruh dan Miskin Kota Maswan Tambak lewat rilis pers  yang diterima , Selasa (7/7/2020).

Dikatakan, pantauan melalui media sejak bulan Januari sampai  dengan Juni 2020 terdapat 112 kasus yang berkaitan dengan kekerasan.
Kemudian adanya beberapa kasus terkait adanya anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus narkoba yang hanya dijatuhi hukuman disiplin  

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sebagai lembaga yang konsern dalam penegakan hukum dan HAM tentu menjadi salah satu lembaga yang sering mendampingi kepentingan hukum masyarakat miskin di Sumatera Utara khususnya mendampingi dalam perkara pidana di tingkat kepolisian.

“Dalam kerja kemanusiaan, sering ditemui adanya tindakan diskriminatif terhadap masyarakat dampingan LBH Medan yang kebanyakan masyarakat miskin, baik sejak membuat laporan sampai dengan menindak lanjuti laporan (dalam hal sebagai pelapor)," katannya.

Lebih jauh, diungkapkannya, bahwa ketika LBH Medan mendampingi kepentingan hukum tersangka/terlapor, masih sering adanya pelanggaran hak-hak asasi manusia.

Misalnya saja hak tersangka untuk didampingi dan dikunjungi penasehat hukum. LBH Medan beberapa kali menemukan perkara yang secara tertulis dalam BAP nya didampingi penasehat hukum yang disediakan Kepolisian namun faktanya hal tersebut sama sekali tidak pernah didampingi.

Disamping itu, adanya proses penangkapan dan penahanan yang sering tidak sesuai prosedur dan bahkan masih sering terjadi pemaksaan hingga penembakan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang dilakukan hanya untuk mengejar pengakuan dari seseorang dan dimanipulasi kepentingan penembakannya.

Selain kasus-kasus LBH Medan diatas, kasus pelemparan Bom molotov kantor LBH Medan juga merupakan satu kasus yang berlarut-larut dalam penanganannya. "Berdasarkan data kasus tersebut diatas LBH menilai PROMOTER masih sekedar harapan yang jauh dari kenyataan,” urainya.

Untuk itu, LBH Medan berharap, kedepan Polri harus melakukan perbaikan-perbaikan dengan memberikan pendidikan Khusus tentang hak asasi manusia terhadap personel mulai dari jenjang yang paling bawah khsusnya bidang yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.

"Apabila tidak ada perbaikan pelayanan masyarakat, maka anggaran sebesar Rp 104,7 Triliun (Kompas, 27 September 2019) sebagai anggaran terbesar ketiga tersebut akan habis sia-sia,” tandasnya.(rel/dn)
Share:
Komentar

Berita Terkini