LBH Medan Minta Komisi Yudisial Pantau Persidangan Kasus Korupsi Bank Sumut

armen
Rabu, 08 Juli 2020 - 20:36
kali dibaca




Mediaapakabar.com-Menyikapi dimulainya persidangan kasus korupsi Bank Sumut yang melibatkan terdakwa Maulana Akhyar Lubis selaku pimpinan Devisi Treasuri dan Andri Irvan diselaku Direktur Kapital Market pada MNC Sekuritas, yang merugikan Negara hingga Rp202 Miliar lebih, LBH Medan meminta Komisi Yudisial Republik Indonesia memantau persidangan kasus ini.

"Berdasarkan informasi yang kami dapat bahwa persidangan kasus ini tidak mendapat pemantuan dari pihak Komisi Yudisial Republik Indonesia Hl tersebut sangat kami sayangkan karena melihat kasus ini tergolong kasus korupsi yang besar sehingga kami memandang seharusnya persidangan kasus ini haruslah dipantau pihak Komisi Yudisial Republik Indonesia, sesuai dengan tugasnya yang tercantum dalam pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang –Undang No 22 tahun 2004 tentang KomisiYudisial," kata Direktur LBH Medan Ismail Lubis dalam rilisnya yang diterima ,Rabu (8/7).

"Apalagi akhir-akhir ini, pihak pengadilan Negeri Medan kami lihat hobi memutus bebas para terdakwa kasus korupsi, sehingga kami khawatir akan terjadi hal yang sama dalam kasus ini,"tambahnya.

LBH Medan juga meminta agar pihak hakim Pengadilan Negri Medan yang memeriksa perkara ini benar-benar serius dan dapat menggali informasi yang seluas-luasnya terkait gurita korupsi dibadan Bank Sumut, sehingga untuk keperluan perbaikan Bank Sumut kedepannya,

Kemudian , tambah Ismail Lubis SH MH, kasus ini juga harus menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk melakukan proses hukum kepada seluruh pihak-pihak yang terlibat dalam kasus besar ini.

"Kami menduga masih ada pihak lain yang justru harus juga diminta pertanggungjawaban seperti nama-nama yang termuat dalam dakwaan jaksa penuntut umum begitu juga para petinggi Bank Sumut saat itu, karena memang tidak mungkin kebijakan sebesar ini tanpa sepengetahuan Pimpinan atau Direksi," pungkasnya.(rel)


    
Share:
Komentar

Berita Terkini