Mediaapakabar.com-Menyikapi dimulainya persidangan kasus korupsi Bank Sumut yang melibatkan terdakwa Maulana Akhyar Lubis selaku pimpinan Devisi Treasuri dan Andri Irvan diselaku Direktur Kapital Market pada MNC Sekuritas, yang merugikan Negara hingga Rp202 Miliar lebih, LBH Medan meminta Komisi Yudisial Republik Indonesia memantau persidangan kasus ini.
"Berdasarkan
informasi yang kami dapat bahwa persidangan kasus ini tidak mendapat pemantuan dari
pihak Komisi Yudisial Republik Indonesia Hl tersebut sangat kami sayangkan karena
melihat kasus ini tergolong kasus korupsi yang besar sehingga kami memandang seharusnya
persidangan kasus ini haruslah dipantau pihak Komisi Yudisial Republik Indonesia,
sesuai dengan tugasnya yang tercantum dalam pasal 20 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang –Undang No 22 tahun
2004 tentang KomisiYudisial," kata Direktur LBH Medan Ismail Lubis dalam rilisnya yang diterima ,Rabu (8/7).
"Apalagi
akhir-akhir ini, pihak pengadilan Negeri Medan kami lihat hobi memutus bebas para
terdakwa kasus korupsi, sehingga kami khawatir akan terjadi hal yang sama dalam
kasus ini,"tambahnya.
LBH Medan juga meminta agar pihak
hakim Pengadilan Negri Medan yang memeriksa perkara ini benar-benar serius dan
dapat menggali informasi yang seluas-luasnya terkait gurita korupsi dibadan
Bank Sumut, sehingga untuk keperluan perbaikan Bank Sumut kedepannya,
Kemudian , tambah Ismail Lubis SH MH, kasus ini juga harus menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk melakukan
proses hukum kepada seluruh pihak-pihak yang terlibat dalam kasus besar ini.
"Kami menduga masih ada pihak lain yang justru harus juga diminta pertanggungjawaban
seperti nama-nama yang termuat dalam dakwaan jaksa penuntut umum begitu juga para
petinggi Bank Sumut saat itu, karena memang tidak mungkin kebijakan sebesar ini
tanpa sepengetahuan Pimpinan atau Direksi," pungkasnya.(rel)