Peristiwa itu terjadi pada Senin 27
juli sekira pukul 19 WIB wilayah kecamatan Cisaat aksi cabul itu dilakukan
seorang pria berinisial T 70 tahun.
Informasi yang dihimpun pelaku yang
kini sedang dicari keberadaannya itu diketahui hanya mengontrak di kawasan
Cisaat.
Kelakuan T ini terungkap setelah
salah seorang korban berinisial S (9) mengeluh sakit di bagian dada. Ketika
ditanya oleh orang tuanya korban mengaku dibawa masuk ke rumah pelaku lalu
dipegang bagian kemaluannya kemudian diberi uang Rp5.000 dan makanan atau
permen.
“Atas peistiwa itu, orang tua
korban langsung melapor ke ketua RT setempat dan mencari pelaku ke rumahnya
namun pelaku sedang tak berada di rumah kontrakan,” ujar Kapolres
Sukabumi Kota AKBP Sumarni dalam keterangan tertulisnya kepada sejumlah media
di Sukabumi.
Bersesuaian dengan UU RI
Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang
perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 khususnya pasal 81 dan 82
terduga pelaku T dapat diancam dengan pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20
tahun.
Oleh karena itu Komnas Perlindungan
Anak segera melakukan koordinasi dengan Polresta Sukabumi untuk bersama-sama
menyamakan persepsi terhadap tindakan pidana kejahatan seksual yang dilakukan
terhadap anak-anak ini.
Demikian disampaikan Arist Merdeka
Sirait Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga independen di bidang
Perlindungan Anak yang diberikan tugas dan fungsi untuk melindungi anak
Indonesia kepada sejumlah di Jakarta, Jumat 31 Juli 2020.
Lebih jauh Arist menjelaskan Komnas
Perlindungan Anak sangat percaya terhadap kerja keras Polresta Sukabumi
yang telah dibangun Komnas bersama dengan Polresta Sukabumi satu visi dan
misi untuk sepakat tidak ada kata toleransi dan kata damai terhadap segala
bentuk kejahatan seksual terhadap anak.
Menurut Arist, atas peristiwa
kejahatan seksual yang dilakukan terduga T ini harus dijadikan warga masyarakat
perhatian serius karena kasus-kasus kejahatan seksual ini terus-menerus terjadi
baik yang dilakukan orang perorang dan dilakukan secara bergerombol .
Satu pertanyaan mendasar ada apa di
Sukabumi apa yang telah dikerjakan oleh pemerintah untuk memutus mata rantai
kekerasan terhadap anak.
Untuk kepentingan ini Arist
berharap pemerintah daerah khususnya Kabupaten dan Kota Sukabumi harus bangkit
bahu-membahu dengan melibatkan masyarakat melakukan tindakan aksi
bersamwa menyatakan perang terhadap kejahatan seksual di Sukabumi.(rel/dn)