Penghargaan itu diberikan sebagai
tanda meningkatkan kerjasama antara Polda Kalteng dan Komnas Perlindungan Anak
dalam mewujudkan gerakan penegakan hukum dan perlindungan anak-anak untuk
memutus mata rantai kekerasan seksual terhadap anak di Kalimantan Tengah.
Penyerahan sertifikat penghargaan
kepada Kapolda dan Jajaran Direskrimum serta Subdit IV Renakta Polda Kalteng
didampingi Dhanang Sasongko Sekjen Komnas Perlindungan Anak dan Komisioner
Sumberdaya Perlindungan Anak Lia Latifah.
Untuk kasus kejahatan seksual
terhadap anak Balita yang dilakukan tersangka A (21) kakak tiri
korban, bersesuaian dengan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan
Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak pelaku A diancam minimal 10 tahun dan maksimal
20 tahun dan dapat dikenakan hukuman tambahan berupa ancaman seumur hidup
bahkan hukuman mati.
Demikian disampaikan Arist Merdeka
Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media dalam
keterangan persnya bersama Wakapolda Kalimantan Tengah dan jajaran Direkrimum
Kalimantan Tengah, Sekda Pemprop Kalteng , Rabu 22 Juli 2020 di Mapolda Kalimantan
Tengah.
Lebih lanjut Arist menjelaskan,
bercermin dari kasus kekerasan seksual terhadap anak balita hingga menderita
sipilis yang dilakukan kakak tiri korban dan kasus kejahatan seksual yng
dilakukan oleh oknum ustad, Komnas Perlindungan Anak mengajak semua pihak dan
semua masyaralat untuk bahu membahu membangun gerakan perlindungan Anak terpadu
berbasis kampung dengan melibatkan warga sekampung dan organisasi sosial yang
ada dikampung seperti karang taruna, organisasi perempuan PKK, dan remaja.
Sudah saatnya menjaga dan melindungi
anak dan memutus mata rantai kekerasan terhadap anak harus dilakukan oleh
warga sekampung.
Menurut Arist, selain penegakan
hukum, keterlibatan dan partisipasi masyarakat di masing-masing kampung
sangat diperlukan untuk melindungi anak.
“Pengungkapan kasus kejahatan
seksual terhadap anak yang dilakukan Polda Kalimantan Tengah ini adalah
momentum bagi orangtua dan masyarakat Kalimantan tengah untuk
memberikan ektra perhatian terhadap perubahan prilaku anak dan penggunaan media
sosial,” katanya.
Seringkali predator kejahatan
seksual terinspirasi dan terdorong dari tayangan-tayangan pornografi.
Waspadalah dengan kekerasan seksual terhadap anak yang marak terjadi
dilingkungan sosial anak di Kalteng.
Selamat Hari Anak Nasional 2020. Anak
Terlindungi Indonesia Maju, peran serta anak dalam memutus mata rantai
kekerasan terhadap anak adalah penting dan anak harus dilibatkan.
Indonesia maju jika anak terbebas
dari segala bentuk eksploitasi, kekerasan, penganiayaan dan penelantaran serta diskrinasi
dan perlakuan salah. (rel)