Jalan Kaki 6 Jam, TKI Ilegal Diamankan Satgas Yonif 133/YS

Media Apakabar.com
Rabu, 01 Juli 2020 - 17:33
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Personel Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 133/YS berhasil mengamankan satu orang TKI Ilegal yang kembali menuju Indonesia dari daerah Kapit, negeri jiran Malaysia. 

TKI ilegal atas nama Fitriadi (33) ini merupakan penduduk Desa Kualadadu, Sungai Raya, Pontianak. 

Demikian penjelasan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 133/YS, Letkol Inf Hendra Cipta, SSos, dari Kecamatan Nanga Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Rabu (1/7/2020). 

Dikatakan Dansatgas, Fitriadi diamankan tiga personel Satgas Yonif 133/YS yang berjaga di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Nanga Badau. 

"Yang bersangkutan diamankan saat mencoba masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tikus Batu Putih, Desa Berangan, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu," ungkap Letkol Hendra. 

Setelah diamankan, kemudian personel Satgas yang dipimpin Praka Irfan melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai Protokol Kesehatan. Selain itu, juga dilakukan interogasi singkat. 

"Dari laporan personel di lapangan, Fitriadi bekerja sebagai buruh proyek pembuatan jalan di daerah Kapit, Malaysia. Ia masuk ke Malaysia pada Oktober 2019 melalui Desa Aruk, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, dan tanpa membekali diri dengan dokumen resmi," papar Hendra. 

Selanjutnya, Fitriadi diserahkan ke pihak Karantina Kesehatan PLBN Terpadu Nanga Badau. 

"Hasil pemeriksaan, Fitriadi memiliki suhu tubuh 37,1° C, dan Non Reaktif. Suhu tubuhnya tinggi karena berjalan kaki selama 6 jam dari Kapit, Malaysia, menuju PLBN Terpadu Nanga Badau," terang Hendra lagi.  

Meski hasil pemeriksaan kesehatannya non reaktif, lanjut Hendra, namun pihak PLBN Nanga Badau meminta Fitriadi untuk menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. 

"Sesuai laporan Pasi Intel Satgas Yonif 133/YS, Lettu Inf Sigab Gustaka Raharjo, bahwa pihak Karantina Kesehatan PLBN Nanga Badau akan memonitor langsung  pelaksanaan isolasi mandiri yang dilakukan Fitriadi," pungkas Hendra.(dn)
Share:
Komentar

Berita Terkini