Hendra Sinaga SKom: Berantas Narkoba, Pemerintah Daerah Diminta Terapkan Program Desa dan Kelurahan Bersinar

armen
Sabtu, 25 Juli 2020 - 09:31
kali dibaca





Mediaapakabar.com- Fungsionaris DPC Granat Simalungun Hendra Sukmana Sinaga S.Kom menyebut Penyalahgunaan Narkotika dan Pre-Kursor Narkotika merupakan Kejahatan Luar Biasa(Extra Ordinary Crime) yang mengancam seluruh Bangsa Bangsa di Dunia, termasuk  bisa melumpuhkan kekuatan  Bangsa Indonesia.

Menurutnya,  untuk mencegah dan mengatasi masalah itu,  seharusnya Pemerintah Daerah mengeluarkan Peraturan Daerah untuk membentuk Desa dan Kelurahan Bersinar,
Bersih Narkoba sebagai Implementasi INPRES Nomor 2 Tahun 2020 Tentang RAN P4GN Tahun 2020-2024..

“Peran serta aktif seluruh stakeholder, Masyarakat, pelaku usaha sangat diperlukan didalam pencegahan masif dan penindakan hukum secara tegas kepada para bandar dan pengedar narkoba,” katanya, Sabtu (25/7).

Dia menegaskan, DPC Granat Simalungun mendukung Pemerintah Kabupaten Simalungun membuat suatu terobosan regulasi untuk melaksanakan Program P4GN menurut kearifan lokal berupa Peraturan Daerah ataupun Peraturan Bupati didalam penguatan pelaksanaan P4GN dalam rangka memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada para penyelenggara program P4GN melalui aksi nyata yang bersinergi membentuk Desa Dan Kelurahan Bersinar sekaligus juga memberdayakan masyarakat.

“Program Desa Dan Kelurahan Bersinar merupakan daya upaya Pemerintah Daerah untuk memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke pelosok,” ucapnya.
.
Kata Hendra, aparat Penegak Hukum  kewilayahan harus bersinergi dengan elemen masyarakat di pedesaan dan kelurahan untuk bersama sama mencegah dan memberantas Kejahatan Narkoba.

Hendra Sukmana Sinaga,S.Kom menegaskan , bahwa Keluargalah sebagai benteng pertahanan pencegahan masuknya narkoba ke generasi emas Bangsa, yang walaupun pada situasi masa pandemic covid-19 , Penyalahgunaan narkoba  masih nyata-nyata  marak terjadi .

Hal ini terlihat dari banyaknya kasus penggunaan dan peredaran gelap narkoba yang terungkap dan tertangkap oleh Dit Narkoba Polda Sumatera Utara, Satuaan Satuaan Narkoba Polres Kewilayahan Polda Sumatera Utara termasuk juga Sat Narkoba Polres Simalungun.

Dia menambahkan, kejahatan Narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda  di Simalungun mengingat tingginya tingkat penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa dikarenakan sifat keingintahuaan  dan coba coba yang menjadi penyebab alasan utama pertama kali mencoba memakai Narkoba.

Menurutnya, penguatan peran aktif keluarga sangat penting untuk membentengi kalangan generasi muda bangsa  Indonesia dari penyalahgunaan peredaran Gelap Narkoba.

“Mari kita cegah ,lindungi Anak Anak Kita dari bahaya Narkoba. Stop Narkoba,Cegah Narkoba , Mari hidup sehat tanpa  Narkoba ,”tandas akhir Fungsionaris DPC Granat Simalungun ini. (dn)
Share:
Komentar

Berita Terkini