Menurutnya, untuk mencegah dan mengatasi masalah itu, seharusnya Pemerintah Daerah mengeluarkan
Peraturan Daerah untuk membentuk Desa dan Kelurahan Bersinar,
Bersih Narkoba sebagai Implementasi
INPRES Nomor 2 Tahun 2020 Tentang RAN P4GN Tahun 2020-2024..
“Peran serta aktif seluruh
stakeholder, Masyarakat, pelaku usaha sangat diperlukan didalam pencegahan
masif dan penindakan hukum secara tegas kepada para bandar dan pengedar narkoba,”
katanya, Sabtu (25/7).
Dia menegaskan, DPC Granat
Simalungun mendukung Pemerintah Kabupaten Simalungun membuat suatu terobosan
regulasi untuk melaksanakan Program P4GN menurut kearifan lokal berupa Peraturan
Daerah ataupun Peraturan Bupati didalam penguatan pelaksanaan P4GN dalam rangka
memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada para penyelenggara program
P4GN melalui aksi nyata yang bersinergi membentuk Desa Dan Kelurahan Bersinar
sekaligus juga memberdayakan masyarakat.
“Program Desa Dan Kelurahan Bersinar
merupakan daya upaya Pemerintah Daerah untuk memberantas peredaran gelap
narkoba hingga ke pelosok,” ucapnya.
.
Kata Hendra, aparat Penegak
Hukum kewilayahan harus bersinergi dengan elemen masyarakat di pedesaan
dan kelurahan untuk bersama sama mencegah dan memberantas Kejahatan Narkoba.
Hendra Sukmana Sinaga,S.Kom
menegaskan , bahwa Keluargalah sebagai benteng pertahanan pencegahan masuknya
narkoba ke generasi emas Bangsa, yang walaupun pada situasi masa pandemic
covid-19 , Penyalahgunaan narkoba masih nyata-nyata marak terjadi .
Hal ini terlihat dari banyaknya
kasus penggunaan dan peredaran gelap narkoba yang terungkap dan tertangkap oleh
Dit Narkoba Polda Sumatera Utara, Satuaan Satuaan Narkoba Polres Kewilayahan
Polda Sumatera Utara termasuk juga Sat Narkoba Polres Simalungun.
Dia menambahkan, kejahatan Narkoba
adalah ancaman serius bagi generasi muda di Simalungun mengingat
tingginya tingkat penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa
dikarenakan sifat keingintahuaan dan coba coba yang menjadi penyebab
alasan utama pertama kali mencoba memakai Narkoba.
Menurutnya, penguatan peran aktif
keluarga sangat penting untuk membentengi kalangan generasi muda bangsa
Indonesia dari penyalahgunaan peredaran Gelap Narkoba.
“Mari kita cegah ,lindungi Anak Anak
Kita dari bahaya Narkoba. Stop Narkoba,Cegah Narkoba , Mari hidup sehat
tanpa Narkoba ,”tandas akhir Fungsionaris DPC Granat Simalungun ini. (dn)