Hendra Sinaga, S.Kom: Inpres Nomor 2 Tahun 2020 Payung Hukum Ikut Sertakan Para Pemangku Kepentingan Laksanakan P4GN

armen
Sabtu, 11 Juli 2020 - 16:41
kali dibaca




Hendra Sinaga, S.Kom
Mediaapakabar.com-Didalam menindak lanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang  Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Pre-Kursor Narkotika (P4GN) Tahun 2020 - 2024 , dengan Pokok Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Kepada : Menteri Kabinet , Sekretaris Kabinet , Jaksa Agung , Kapolri , Panglima TNI , Kepala BIN , Pimpinan Kementerian , Pimpinan LPNK , Gubernur , Bupati dan Walikota , Untuk Melaksanakan :
1) Rencana Aksi Nasional P4GN , Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Pre-Kursor Narkotika Tahun 2020 - 2024.
2) Melaporkan Hasil Pelaksanaan Kepada Presiden Republik Indonesia melalui Kepala BNN Republik Indonesia setiap akhir tahun anggaran.

Fungsionaris DPC GRANAT Simalungun  Hendra Sinaga, S.Kom , yang juga anggota DPRD Simalungun dari PPP mengatakan,Inpres Nomor 2 Tahun 2020 adalah merupakan payung hukum untuk dapat mengikut sertakan Para Pemangku Kepentingan untuk bersama sama melaksanakan P4GN .

Dia menambahkan, dengan adanya Inpres tersebut, sehingga di daerah -daerah dimungkinkan adanya Peraturan Daerah , Peraturan Gubernur , Peraturan Bupati , maupun Peraturan Walikota agar dapat satu dengan yang lain Para Pemangku Kepentingan di Daerah saling melibatkan diri bergandengan tangan untuk dapat berkolaborasi mengimplementasikan Program P4GN.

“Demi menyelamatkan Generasi Penerus Bangsa menyonsong Generasi Emas 2045 yang menjauhi Narkoba dan membentengi dirinya sendiri sebagai Generasi  Milineals yang jauh dari pengaruh narkoba,” jelas Hendra kepada Mediaapakabar.com, Sabtu (11/7).


Fungsionaris DPC GRANAT Simalungun ini juga mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun agar mengusulkan kepada Menteri Kesehatan Republik Indonesia agar Salah Satu dari Rumah Sakit Umum Daerah di wilayah Kabupaten Simalungun dan  beberapa dari Puskesmas yang ada di wilayah Kabupaten Simalungun dapat memenuhi syarat menjadi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL)  Bagi Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika  , berdasarkan  Bab II , Pasal 3 Ayat (1) dan  Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 , Sesuai Dengan Pasal 54  Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika , Pecandu Narkotika  ,dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Wajib Menjalani Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

Hendra Sinaga, S.Kom , juga mendukung Rapat Kordinasi DPP GRANAT dengan DPD,DPC dan DPAC GRANAT Se Indonesia melalui Media Zoom On Line, yang akan digelar  Rabu  15 Juli 2020,Jam  13.00 - selesai  di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dengan Pembicara Utama Komjen.Polisi(Purn)Drs.Togar Sianipar,MSi (Ketua Dewan Pembina DPP GRANAT) ,Dr. H.KRH.Henry Yosodiningrat,SH, MH (Ketua Umum DPP GRANAT),Brigjend Polisi (Purn)Drs.H.Ashar Soerjobroto,MSI (Sekjend DPP GRANAT), Irjen Pol(Purn)Dr. Drs.H.Bambang Karsono,SH,MM (Rektor Universitas Bhayangkara Jakarta Raya).(dn)

Share:
Komentar

Berita Terkini