Mediaapakabar.com-Edwin Sugesti Nasution dan Abdul Rahman Nasution akan dilengserkan dari jabatan Ketua dan Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan.
Informasi dihimpun, usulan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kota Medan tentang pergantian personalia
fraksi telah sampai di DPRD Medan, bahkan telah dilakukan penjadwalan oleh
Badan Musyawarah (Banmus).
Rencananya sidang
paripurna pengumuman pergantian personalia fraksi PAN digelar 15 Juli 2020
mendatang.
Keputusan tersebut
diprotes oleh dua anggota dewan bermarga Nasution itu. Apalagi, pergantian
tersebut dilakukan tidak sesuai dengan AD/ART partai.
"Usulan
pergantian pimpinan fraksi cacat hukum karena tidak sesuai AD/ART partai,"
ujar Ketua Fraksi PAN, Edwin didampingi Abdul Rahman, Rabu (8/7/2020) seperti dilansir mediaportibi.com
Edwin menjelaskan
keputusan pergantian pimpinan fraksi diambil pada acara rapat silaturahmi
pengurus harian pada 25 Juni 2020 lalu.
"Agenda pertemuan
itu silaturahmi pengurus DPD, waktu itu cuaca tidak bagus, hujan, jadi banyak
pengurus harian tak hadir. Tapi, diputuskan akan ada pergantian pimpinan fraksi
hanya dengan keputusan ketua dan sekretaris," jelas Edwin.
Selama menjabat
pimpinan fraksi, Edwin dan Abdul Rahman mengaku tidak pernah dievaluasi oleh
DPD PAN Medan. Sehingga, mereka tidak tahu alasan pergantian komposisi pimpinan
fraksi.
Lebih lanjut Edwin mengatakan malam nanti akan
ada pertemuan pengurus DPD PAN Medan dan pengurus kecamatan.
"Nanti akan kita
lakukan klarifikasi kami akan buat surat untuk diteruskan ke DPP dan meminta
pergantian tersebut dibatalkan," paparnya.
Ketua DPD PAN Medan,
Bahrumsyah, membenarkan adanya rencana pergantian komposisi personalia Fraksi
PAN.
"Saya belum lihat
jadwal, kapan sidang paripurnanya. Tapi, pergantian itu adalah hal biasa,
rotasi," ujarnya singkat.(dn)