kapolres Sergei AKBP Robbinson Simatupang Rilis Kasus Pengungkapan Kasus Narkoba |
Kapolres Serdang Bedagai AKBP
Robinson Simatupang SH,MHum didampingi Kasatreskoba AKP H Manullang, melalui
konferensi pers, Sabtu (18/7/2020) mengatakan dari 11 kasus narkoba barang
bukti yang diamankan sebanyak 23.92 gram sabu.
"Untuk para tersangka pengedar
sabu dijerat pasal 114 (1) subsider pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2000 dengan
ancaman hukuman 5 tahun penjara paling lama 20 tahun. Sedangkan pemakai dijerat
pasal 112 (1) subsider 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 ancaman hukuman penjara 4
tahun dan paling lama 12 tahun," tegas Kapolres.
Identitas para tersangka pengedar,
Ramadhani alias Iting (24) warga Desa Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban, Indra
Setiawan alias Mahol (29) warga Dusun IV Desa Jambur Pulau, Kecamatan
Perbaungan, Herbin Sihombing (40) warga Dusun VI Desa Sialangbuah, Kecamatan Teluk
Mengkudu.
Kemudian, M Hapis alias Hapis (27)
warga Dusun I Gerdu, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sujuli alias Bagong (37)
Dusun III, Desa Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban, Joko Kristiansyah Putra (36)
warga Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Julyanto alias Juli (44) warga Desa Aras
Panjang, Kecamatan Dolok Masihul, Edi Syahputra alias Putra (29) warga Desa
Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, dan Yasril Lubis alias Acil (17)
warga Lingkungan II, Kelurahan Pekan Dolok Masihul.
Sedangkan pemakai sabu, Johan
Syahputra (26) Dusun III, Desa Pasar Baru, Kec. Teluk Mengkudu, Zulhamsyah
alias Zulham (27) warga Desa Citaman Jernih, Kec. Perbaungan, Hanafi Almahdi
alias Nafi (20) warga Desa Nagur, Kec. Tanjung Beringin, Bagas Riko Syahputra
alias Bagas (19) warga Desa Mangga Dua, Kec. Tanjung Beringin, dan Amal
Kurniawan alias Amal (22) warga Desa Sei Rampah, Kec. Sei Rampah.(dn)