Karena kuncinya ada di Partai
Politik , kalau Partai Politik tidak mau mengusung Calon Kepala Daerah dan
Calon Wakil Kepala Daerah yang mempunyai Rekam jejak dengan Riwayat Pernah
memakai Narkoba maka sudah tentu Calon Kepala Daerah dan calon wakil
Kepala Daerah yang pernah riwayat memakai Narkoba itu tidak akan bisa maju di
Pilkada Serentak Tanggal 9 Desember 2020 kecuali maju dari Jalur Independen.
Henry Yosodiningrat,SH, Ketua Umum
GRANAT juga menegaskan bahwa Seseorang yang sudah pernah terlibat didalam
penyalahgunaan peredaran gelap narkoba berpotensi dapat kambuh kembali untuk
menggunakan Narkoba.
Sekretaris DPC GRANAT
Simalungun,Adri Pinantoan,SP.d menyerukan agar Partai Politik memperketat
seleksi bakal calon Kepala Daerah dan bakal calon wakil Kepala Daerah yang akan
diusung pada Pilkada serentak Tanggal 9 Desember 2020
Mendatang.
Menurutnya, hal ini dilakukan dengan
melihat secara teliti rekam jejaknya , apakah pernah bersinggungan dengan
Penggunaan Narkoba. “Jangan sampai partai politik tidak melihat secara teliti
rekam jejak calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah yang akan diusung,”
katanya.
Tambah Adri, orang
yang pernah menjadi pecandu narkoba tingkat kemungkinan akan kambuh lagi sangat
besar . “Artinya kalau masih calon kepala daerah dan calon wakil Kepala Daerah
yang bertrack record bersih narkoba mengapa harus memilih calon kepala daerah
dan calon wakil Kepala Daerah yang memiliki track record yang tidak bersih
narkoba ,” tegas Adri kepada Mediaapakabar.Com, Sabtu (4/7).
Adri menegaskan, DPC GRANAT
Simalungun siap bersinergi dengan KPUD Simalungun dan BNNK Simalungun dalam
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan narkoba di dalam pesta demokrasi Pilkada 2020 untuk memastikan bahwa calon Kepala Daerah dan
Calon Wakil Kepala Daerah yang ikut serta bersih dan bebas dari pengaruh narkoba .
DPC GRANAT Simalungun mendukung serta mendorong Kepimpinan Kepala
Daerah yang terpilih berkomitmen melakukan pemberantasan penyalahgunaan
peredaran gelap narkoba di daerahnya.
Sejalan dengan Undang Undang Nomor
35 Tahun 2009 , Sekretaris DPC GRANAT Simalungun ini menyerukan kepada
Masyarakat di Pedesaan dan Perkotaan di wilayah Simalungun agar jangan takut
mengambil peran didalam melaporkan peredaran gelap narkoba di lingkungan
sekitarnya karena dilindung oleh Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009.
“Warga di wilayah Simalungun
silahkan melaporkan melalui wa ke nomor WA Tangguh Narkoba DPC GRANAT
Simalungun di nomor 0813 6168 5009 ,
jika mengetahui adanya Peredaran
Gelap narkoba di wilayah lingkungannya secara lengkap dan DPC GRANAT Simalungun akan lanjutkan ke Aparat Penegak
Hukum , Sat Narkoba Polres Simalungun dan BNNK Simalungun,” tandas Adri.(dn)