DPC GRANAT Simalungun Minta Parpol Tidak Mengusung Mantan Pengguna Narkoba Pada Pilkada 2020 Mendatang

armen
Sabtu, 04 Juli 2020 - 18:04
kali dibaca




Mediaapakabar.com-Sekretaris DPC GRANAT Simalungun,Adri Pinantoan,SP.d melanjutkan Seruan Ketua Umum GRANAT, Henry Yosodiningrat,SH agar Partai Politik mewanti wanti dengan tidak mengusung Mantan Pengguna Narkoba Pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah  Serentak Pada Tanggal 9 Desember 2020 Mendatang.

Karena kuncinya ada di Partai Politik , kalau Partai Politik tidak mau mengusung Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah yang mempunyai Rekam jejak dengan Riwayat Pernah memakai Narkoba maka sudah tentu Calon Kepala Daerah dan calon wakil Kepala Daerah yang pernah riwayat memakai Narkoba itu tidak akan bisa maju di Pilkada Serentak Tanggal 9 Desember 2020 kecuali maju dari Jalur Independen.

Henry Yosodiningrat,SH, Ketua Umum GRANAT juga menegaskan bahwa Seseorang yang sudah pernah terlibat didalam penyalahgunaan peredaran gelap narkoba berpotensi dapat kambuh kembali untuk menggunakan Narkoba.

Sekretaris DPC GRANAT Simalungun,Adri Pinantoan,SP.d menyerukan agar Partai Politik memperketat seleksi bakal calon Kepala Daerah dan bakal calon wakil Kepala Daerah yang akan diusung pada Pilkada serentak Tanggal 9 Desember 2020 Mendatang.

Menurutnya, hal ini dilakukan dengan melihat secara teliti rekam jejaknya , apakah pernah bersinggungan dengan Penggunaan Narkoba. “Jangan sampai partai politik tidak melihat secara teliti rekam jejak calon  Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah yang akan diusung,” katanya.

Tambah Adri,   orang yang pernah menjadi pecandu narkoba tingkat kemungkinan akan kambuh lagi sangat besar . “Artinya kalau masih calon kepala daerah dan calon wakil Kepala Daerah yang bertrack record bersih narkoba mengapa harus memilih calon kepala daerah dan calon wakil Kepala Daerah yang memiliki track record yang tidak bersih narkoba ,” tegas Adri kepada Mediaapakabar.Com, Sabtu (4/7).


Adri menegaskan, DPC GRANAT Simalungun siap bersinergi dengan KPUD  Simalungun dan BNNK Simalungun dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan  narkoba di dalam pesta demokrasi Pilkada 2020  untuk memastikan bahwa calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah yang ikut serta  bersih dan bebas dari pengaruh narkoba .

DPC GRANAT Simalungun  mendukung serta mendorong Kepimpinan Kepala Daerah yang terpilih berkomitmen melakukan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba di daerahnya.

Sejalan dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 , Sekretaris DPC GRANAT Simalungun ini menyerukan kepada Masyarakat di Pedesaan dan Perkotaan di wilayah Simalungun agar jangan takut mengambil peran didalam melaporkan peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitarnya karena dilindung oleh Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009.

“Warga di wilayah Simalungun silahkan melaporkan melalui wa ke nomor WA Tangguh Narkoba  DPC GRANAT Simalungun di nomor 0813 6168 5009 ,
jika mengetahui adanya Peredaran Gelap narkoba di wilayah lingkungannya secara lengkap dan DPC GRANAT  Simalungun akan lanjutkan ke Aparat Penegak Hukum , Sat Narkoba Polres Simalungun dan BNNK Simalungun,” tandas Adri.(dn)
Share:
Komentar

Berita Terkini