Mediaapakabar.com-Adi Kusuma Alias Deka alias Dedek (28), warga Jln.Kasturi Kel.TB Kota III Kec.Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai harus kembali merasakan pengapnya penjara.
Pasalnya, residivis kasus penjambretan ini ditangkap dalam kasus yang sama. Ia juga diberi tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan dan melukai petugas yang akan menangkapnya.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban Novia Mayandhani (18).
Dalam laporannya, pelajar warga Jalan Mesjid link IV Keramat Kubah Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai dijambret di Jl. Gereja kel. Perwira kec. Tb. Selatan, 22 Mei 2020 sekira pukul 23.15wib.
Akibatnya korban kehilangan satu unit hp realmi 3 tipe RMX warna biru
"Saat itu korban melintas di lokasi. Tiba-tiba dua pria tak dikenal datang dan memepet sepedamotor milik korban lalu merampas Hp dari tangan korban," kata Putu, Selasa (7/7).
"Sebelumnya rekan pelaku bernama Aditia Suranta Sembiring Alias Tia (28) warga Alamat Jalan. Station Kereta Api Gg. Kampung Kompa Desa Perlanaan Kab. Simalungun telah terlebih dahulu ditangkap dan ditahan di RTP Polres Tanjungbalai," ujarnya.
Aditia Suranta Sembiring Alias Tia (28) warga Alamat Jalan. Station Kereta Api Gg. Kampung Kompa Desa Perlanaan Kab. Simalungun ditangkap 23 Mei 2020 lalu.
Aditya Suranta Sembiring mengakui bahwa bersama-sama melakukan aksi curat ( jambret) dengan temannya Adi Kusuma alias Deka alias Dedek
Selanjutnya, didapatkan informasi bahwa pada hari selasa tanggal 07 Juli 2020 sekira pukul 03.10 wib tsk Adi Kusuma alias Deka berada di jln. D.I Panjaitan Kec.Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai dan sekira pkl.03.30 Wib personil TEKAB Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Pada saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan terhadap personil TEKAB Sat Reskrim dan melukai 1 (satu) orang personil sehingga Personil melakukan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan tersangka, lalu Personi Sat Reskrim melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak kaki sebelah kanan tersangka," kata AKBP Putu
Kemudian tersangka di bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan . Sedangkan Personil Tekab yang terluka di mintakan VER akibat perlawanan tersangka.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita unit sp. Motor YAMAHA Vega R warna putih biru,1 (satu) kotak hp realmi3, aju kaos warna hijau bertuliskan PJ dan baju kaos milik pelaku Adi Kesuma alias Deka yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.(dn)