Ayah Pelaku Kekerasan Terhadap Putri Kandung di Jakarta Terancam 15 Tahun Penjara

armen
Jumat, 24 Juli 2020 - 11:06
kali dibaca



Polres Jakarta Timur Tangkap AM, ayah penganiaya  Anak Kandungnya
Mediaapakabar.comSetelah melihat dan mempelajari tayangan kekerasan yang sempat viral di media sosial yang dilakukan seorang ayah kandung di Durensawit Jakarta Timur terhadap putrinya berusia  12 tahun,  Komnas Perlindungan Anak menilai pelaku telah mencederai makna tema Hari Anak Nasional 2020 Anak Terlindungi Indonesia dan dalam kesempatan itu pula berterima kasih serta memberikan   apresiasi kepada tetangga korban yang mencoba memberikan pembelaan terhadap korban.

Demikian juga kepada Sat Reskrimum Unit PPA Polres Metro Jakarta atas kerja cepat menangkap pelaku untuk dimintai pertanggungjawabannya atas perbuatannya.

Untuk pelaku sebagai orangtua korban yang melakukan tidak kekerasan dalam bentuk penganiayaan dan penyiksa terhadap anaknya, Komnas Perlindungan Anak meminta Polres Jakarta Timur untuk menjerat dengan pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari pidana pokoknya karena dilakukàn oleh orangtua kandungnya.

Dan untuk ibu tiri korban yang tidak melakukan pertolongan dan menghentikan kekerasan yang dilakukan suami terhadap korban dapat dikategorikan ikut serta membiarkan terjadinya kekerasan padahal korban membutuhkan pertolongan, sesuai UU RI No. 35 Tahun 2014 dapat juga ditahan dan dikenakan ancaman 5 tahun penjara.

Untuk memastikan perlindungan anak, Hari ini Komnas Perlindungan Anak akan bertemu korban dan  pelaku dengan kordinasi Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.

Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada media, Jumat (24/7).

Diketahui, kasus ini bersamaan dengan Hari Anak Nasional 2020 dimana  seorang bocah sebut saja NF berusia 12 tahun diminta ibu non biologisnya  untuk menjemur pakaian namun tempat jemuran penuh dan korban disarankan untuk menggunakan gantungan baju hingga mungkin tidak sesuai dengan keinginannya dari ibu tirinya. “Kemudian anak itu dimarahi, “ kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Arie Ardian di Polres Jakarta Timur Jalan Matraman Raya Jakarta Timur Kamis 23 Juli 2020.

Arie menuturkan pelaku emosi saat mengetahui korban menjemur pakaian tidak sesuai dengan yang diinginkan  ibu tirinya. 

Kemudian tidak disangka pelaku sebagai ibu korban menyeret korban sejauh 7 meter dan memukul wajah korban dengan sandal dan dan juga tangan.

Kemudian ayah yang mendengar peristiwa  langsung emosi dan ikut menjambak korban  dan menyeret korban  juga sejauh 7 meter dan melakukan pemukulan terhadap bagian wajah dan korban dengan menggunakan sandal dan tangan kosong sehingga korban mengalami luka dan lebam di sekitar muka.

Ari  menyampaikan saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan  dan masih mendalami kasusnya dan untuk mengetahui sudah berapa kali korban dianiaya oleh pelaku juga ayah kandungnya.(rel)

Share:
Komentar

Berita Terkini