Mediaapakabar.com-Nasib apes dialami oleh RN (33) warga Dusun IV Desa Perkebunan Membang Muda, Kualuh Hulu, Kabupaten Labura ini, pasalnya, Karyawan yang bekerja di Perusahaan BUMN ini ditangkap atas kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu, sehingga ia dimutasikan polisi ke kamar 13 alias hotel Prodeo, bukan dimutasikan Pimpinannya atas naik pangkat atau jabatan.
RN ditangkap oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Kualuh Hulu dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yuna H. Gultom saat asyik pesta sabu di Hotel Safari lantai III kamar 17, Jalan Mahmun Lubis, Aekkanopan, Jumat (10/7) pukul 22.00 WIB.
Darinya diamankan 1 klip plastik kecil transparan yang berisi sabu, 1 buah kaca pirex, 1 buah bong, dan 2 buah mancis sebagai barang bukti.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait melalui Kanit Reskrim Ipda Yuna H. Gultom membenarkan penangkapan ini.
Kanit menjelaskan, pada Jumat (10/7) sekira pukul 21.30 WIB, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di hotel tersebut ada seorang pria sedang asyik pesta sabu.
Tim langsung terjun ke TKP melakukan pengerebekan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya.
"Tersangka RN, langsung kita bawa ke Mapolsek Kualuh Hulu guna pemeriksaan lebih lanjut untuk dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu. Tersangka Melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 111 ayat 1 dari UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, "kata Kanit. (Nathan Nababan)