Dimana, Pada Pasal 3
- b. Komite Kebijakan mempunyai
tugas mengintegrasikan dan menetapkan langkah langkah pelaksanaan kebijakan
strategis serta terobosan yang diperlukan untuk percepatan Penanganan COVID-19
serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi Nasional.
- c. Melakukan monitoring dan
evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka percepatan Penanganan
COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi Nasional.
Ketua Komite Kebijakan Penanganan
COVID-19 Serta Pemulihan Ekonomi Nasional adalah Menko Perekonomian,
Airlangga Hartarto, dan sebagai Ketua Pelaksana adalah Menteri BUMN,
Erick Thohir.
Menanggapi PERPRES Nomor 82
Tahun 2020 , Ketua Penasehat KBPPPolri Resor Simalungun, Arifin
Sihombing menyambut antusias Kebijakan yang telah dikeluarkan Presiden Joko Widodo tersebut.
“Sudah sangat jelas melalui
pertimbangan yang sudah cukup matang dan berdampak bagi pelaku UMKM,” kata Arifin Sihombing yang juga sebagai Ketua
HIPPI Simalungun ini kepada mediaapakar.com, Kamis(23/7).
Dia menyampaikan , pada Bab VI Pasal
20 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro,Kecil dan
Menengah mengatur bahwa Pemerintah dan
Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan usaha dengan cara memberikan
insentif bagi Usaha Mikro,Kecil Dan Menengah didalam mengembangkan teknologi
dan kelestarian lingkungan hidup.
“Dan di Kabupaten Simalungun juga
sudah ada Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 8 Tahun 2008 Tentang
Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah,” jelasnya.
Arifin Sihombing sangat mendukung
Pemerintah Kabupaten Simalungun didalam memperhatikan dan membangkitkan Pelaku
UMKM di Kabupaten Simalungun agar dapat tumbuh bertahan serta beradaptasi
melewati durasi Masa Pandemic Covid-19 yang tidak terprediksi kapan akan
berakhir.
Pada Tanggal 29 April 2020 di Rapat
Terbatas Lanjutan Mitigasi Dampak Covid 19 Terhadap Usaha Mikro Kecil dan
Menengah(UMKM) Tanggal 29 April 2020 yang lalu , Presiden Joko Widodo menyampaikan
5 Skema Besar Program Perlindungan dan Pemulihan Ekonomi Bagi UMKM Didalam
menghadapi Pandemic Covid-19.
Skema Ke 5 adalah Kementerian
BUMN dan Pemerintah Daerah harus menjadi Buffer dalam ekosistem usaha UMKM
terutama pada tahap awal Recovery,misalnya: BUMN atau BUMD menjadi off taker
bagi hasil produksi para pelaku UMKM baik di bidang pertanian,perikanan,kuliner
sampai industri rumah tangga,
Selain itu relokasi anggaran
Pemerintah Daerah juga harus diarahkan pada program program stimulus ekonomi
yang menyentuh sektor UMKM dan Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengharapkan Menteri
Dalam Negeri Tito Karnavian bisa menyampaikan ke daerah daerah sehingga UMKM
bisa bertahan di tengah Pandemic Covid-19.
Menteri Keuangan,Sri Mulyani Pada
Tanggal 18 Mei 2020 telah menyampaikan bahwa Pemerintah menetapkan Total
Dana Pemulihan Ekonomi Nasional sebesar Rp 641,17 Triliun.
Untuk itu, Arifin Sihombing mengharapkan
kepada Pemerintah agar membantu Pelaku UMKM Indonesia ditengah krisis Pandemic
Covid-19, dimana profil UMKM di
Indonesia terdiri atas 3 Kluster Besar yakni Jasa, Produsen dan Usaha Dagang.
Pelaku UMKM mengapresiasi
stimulus ekonomi yang diberikan Pemerintah yang salah satunya menyasar UMKM,dan
Pelaku UMKM mengharapkan stimulus relaksasi Pemerintah ini harus benar benar
direalisasikan di lapangan .
“Pak Jokowi, jangan dibiarkan 64
Juta Pelaku UMKM Indonesia berjalan sendiri di badai masa Pandemic Covid-19 ,karena
UMKM adalah Roda Penggerak Konsumsi
Rumah Tangga dan Kekuatan Perekonomian Nasional,” pungkasnya.(dn)