![]() |
Dimana Sekda Pemprov Sumut telah
mengeluarkan Surat Edaran Terkait Implementasi Instruksi Presiden
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 di Sumatera Utara , dimana
upaya penerapan Rencana Aksi Nasional P4GN, Tahun 2020 - 2024
yang pelaksanaannya melalui: - Pembentukan Satuan Tugas Anti Narkotika
yang disertai Penanda Tanganan Fakta Integritas Komitmen Perang Terhadap
Narkoba, Sosialisasi dan Advokasi Bahaya Narkoba, Memasang Spanduk Spanduk
Sosialisasi Himbauan Anti Narkoba.
Didalam Instruksi Presiden Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 , Presiden Republik Indonesia menginstruksikan
kepada : - Menteri Kordinator Bidang Politik,Hukum Dan Keamanan untuk
memfasilitasi Kepala BNN dalam mengoordinasikan Kementerian Dan Lembaga untuk
melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020 - 2024 ,
- juga menginstruksikan kepada
Mendagri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah
dalam melakukan fasilitasi dan melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN
Tahun 2020 - 2024,
- Juga menginstruksikan Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Mengoordinasikan
Perencanaan kegiatan dan penganggaran untuk pelaksanaan Rencana Aksi Nasional
P4GN Tahun 2020 - 2024 dan melakukan Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan RAN
P4GN Tahun 2020 - 2024 ,
- Presiden Republik Indonesia juga
menginstruksikan kepada Sekretaris Kabinet untuk melakukan Pengawasan serta
menitik beratkan pada implementasi Rencana Aksi Nasional Kementerian, Lembaga
dan Pemerintah Daerah guna mendukung Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020 -
2024.
Sekretaris DPC Granat Simalungun ,
Adri Pinantoan,SP.d mengharapkan kepada BNN Kabupaten Simalungun sebagai
Leading Sector Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap
Narkotika Dan Pre-Kursor Narkotika di wilayah Simalungun agar segera menindak
lanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang RAN
P4GN Tahun 2020 - 2024 dengan berkoordinasi dengan stakeholder.
Kata Adri, berdasarkan implementasi Uraian Instruksi
Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 , jika diteliti secara seksama
oleh Para Sindikat Bandar dan Pengedar Narkoba seharusnya berpikir dua
kali jika tetap bersikukuh teguh didalam menjalankan Bisnis Haram nya
mengedarkan Narkotika maka berakibat dapat memiskinkan Para Bandar Dan Pengedar
Narkoba , dimana implementasi Uraiannya diantaranya adalah ;
- Langkah Pembersihan Tempat dan
kawasan rawan peredaran Gelap Narkotika Dan Pre-Kursor Narkotika , dimana
strateginya adalah melalui mengefektifkan Tim Khusus Terpadu Intelijen
Narkotika dalam pengungkapan Daftar Pencarian Orang Pelaku dan yang
terhubung dengan Kejahatan Narkotika ,
- Langkah Pengumpulan Informasi
Tindak Pencucian Uang Terkait Narkotika Dan Pre-Kursor Narkotika serta
penyelamatan asset yang berasal dari tindak pidana pencucian uang dari pidana
Narkotika,
- Langkah Penguatan Pengawasan Pintu
Masuk Negara(Bandara, Pelabuhan dan Pos Lintas Batas Negara),
- Langkah Pengetatan sistem
pengawasan Pre-Kursor Narkotika di Indonesia dengan target terbentuknya
regulasi mengatur penerapan PNPB, Pengaturan Penerimaan Negara Bukan
Pajak untuk penerbitan rekomendasi importir dan eksportir terdaftar Pre-Kursor
Narkotika , yang dengan kata lain sudah seharusnya UU Nomor 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika disempurnakan.
“Instruksi Presiden Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 ini dapat mempertajam capaian setiap aksi Rencana
Aksi Nasional P4GN Tahun 2020 - 2024 sebagai suatu upaya penguatan
optimalisasi P4GN di Kabupaten Simalungun dengan mewujudkan seluruh Desa dan
Kelurahan di Wilayah Kabupaten Simalungun Bersih dari Narkoba.,” tandas
Adri.(rel)
