Adri Pinantoan SPd: Inpres No 2 Tahun 2020 Dapat Mempertajam Capaian Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020 - 2024

armen
Kamis, 16 Juli 2020 - 08:48
kali dibaca



Mediaapakabar.com-DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Simalungun didalam Press Release nya  kepada Mediaapakabar.com melalui Sekretaris DPC Granat Simalungun Adri Pinantoan,SP.d menyambut baik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di dalam menindak lanjuti dari  Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Pre-Kursor Narkotika (P4GN) Tahun 2020 – 2024 yang di instruksikan Presiden kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju , Sekretaris Kabinet,Jaksa Agung,Kapolri, Panglima TNI,Kepala BIN ,Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara,Para Gubernur,Para Bupati dan Walikota.

Dimana Sekda Pemprov Sumut telah mengeluarkan  Surat Edaran Terkait Implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun  2020 di Sumatera Utara , dimana upaya penerapan Rencana Aksi Nasional P4GN,  Tahun  2020 - 2024 yang pelaksanaannya melalui: - Pembentukan  Satuan Tugas Anti Narkotika yang disertai Penanda Tanganan Fakta Integritas Komitmen Perang Terhadap Narkoba, Sosialisasi dan Advokasi Bahaya Narkoba,  Memasang Spanduk Spanduk Sosialisasi Himbauan Anti Narkoba. 

Didalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 , Presiden Republik Indonesia menginstruksikan kepada : - Menteri Kordinator Bidang Politik,Hukum Dan Keamanan untuk memfasilitasi Kepala BNN dalam mengoordinasikan Kementerian Dan Lembaga untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020  - 2024 ,
- juga menginstruksikan kepada Mendagri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah dalam  melakukan fasilitasi dan melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020 - 2024,
-  Juga menginstruksikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Mengoordinasikan Perencanaan kegiatan dan penganggaran untuk pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020 - 2024 dan melakukan Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan RAN P4GN Tahun 2020 - 2024 ,
- Presiden Republik Indonesia juga  menginstruksikan kepada Sekretaris Kabinet untuk melakukan Pengawasan serta menitik beratkan pada implementasi Rencana Aksi Nasional Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah guna mendukung Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020 - 2024.

Sekretaris DPC Granat Simalungun , Adri Pinantoan,SP.d mengharapkan kepada BNN Kabupaten Simalungun sebagai Leading Sector Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Pre-Kursor Narkotika di wilayah Simalungun agar segera menindak lanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang RAN P4GN Tahun 2020 - 2024 dengan berkoordinasi dengan stakeholder. 

Kata Adri,  berdasarkan implementasi Uraian Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 , jika diteliti secara seksama oleh Para Sindikat  Bandar dan Pengedar Narkoba seharusnya berpikir dua kali jika tetap bersikukuh teguh didalam menjalankan Bisnis Haram nya mengedarkan Narkotika maka berakibat dapat memiskinkan Para Bandar Dan Pengedar Narkoba , dimana implementasi Uraiannya  diantaranya adalah ;

- Langkah Pembersihan Tempat dan kawasan rawan peredaran Gelap Narkotika Dan Pre-Kursor Narkotika , dimana strateginya adalah melalui mengefektifkan Tim Khusus Terpadu Intelijen Narkotika dalam pengungkapan Daftar Pencarian Orang Pelaku dan yang terhubung dengan  Kejahatan Narkotika ,

- Langkah Pengumpulan Informasi Tindak Pencucian Uang Terkait Narkotika Dan Pre-Kursor Narkotika serta penyelamatan asset yang berasal dari tindak pidana pencucian uang dari pidana Narkotika,

- Langkah Penguatan Pengawasan Pintu Masuk Negara(Bandara, Pelabuhan dan Pos Lintas Batas Negara),

- Langkah Pengetatan sistem pengawasan Pre-Kursor Narkotika di Indonesia dengan target terbentuknya regulasi mengatur penerapan PNPB, Pengaturan  Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk penerbitan rekomendasi importir dan eksportir terdaftar Pre-Kursor Narkotika , yang dengan kata lain sudah seharusnya UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika disempurnakan. 

“Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 ini dapat mempertajam capaian setiap aksi Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020 - 2024  sebagai suatu upaya penguatan optimalisasi P4GN di Kabupaten Simalungun dengan mewujudkan seluruh Desa dan Kelurahan di Wilayah Kabupaten Simalungun Bersih dari Narkoba.,” tandas Adri.(rel)

Share:
Komentar

Berita Terkini