Waspada! Siantar Zona Merah Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Anak

armen
Sabtu, 13 Juni 2020 - 08:48
kali dibaca



ketua Komnas Perlindungan  Anak Arist Merdeka Sirait 
Mediaapakabar.com-Dalam kurun waktu  dua tahun yakni dari 2018 hingga akhir 2019,  Kota Pematang Siantar sudah  berada dalam Zona Merah Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Angka peningkatan  terkonfirmasi ini sudah terlihat dimana  di tahun 2018  dilaporkan ditemukan 45 kasus  sedangkan ditahun 2019 dilaporkan  67 kasus sementara dalam kurun waktu Januari-Mei 2020 termasuk dalam periode "stay at home" untuk menghadapi pandemi Covid 19, berdampak  ditemukannya 12 kasus kekerasan terhadap anak.

Dalam perkara-perkara kejahatan seksual yang dilaporkan,  telah dan telah pula  Komnas Perlindungan Anak ikut hadir  menangani peristiwa-peristiwa kejahatan seksual  terhadap anak di Siantar melalui pendampingan kasus dan kordinasi dengan para penegak hukum,  Polisi  Jaksa,  dan Hakim namun belum  membuah hasil penegakan hukum yang   adil dan membuat efek jera dan faktanya belum bisa pula  menggeser Siantar dari Zona Kekerasan Seksual terhadap Anak ke Zona Siantar Ramah dan bersahabat dengan Anak.

Sekalipun Kejahatan Seksual Terhadap Anak sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Undang-undang sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary ctime) dengan menetapkan hukuman sangat luar biasa yakni sampai hukuman seumur hidup kebiri bahkan hukuman mati.

Tetapi fakta menunjukkan bahwa penegakan hukum atas kejahatan luar biasa ini dan kepedulian pemerintah kota Siantar dan jajarannya harus diakui masih sangat lemah.

"Saya tidak bisa membayangkan bahwa ada beberapa kasus kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi di Kota ini,  hakim justru membebaskan predator Kejahatam Seksual terhadap anak hanya karena kurang bukti",

"Padahal Hakim dan para penegak hukum tau persis dan memahami betul bahwa kejahatan seksual  adalah kejahatan yang tersembunyi dan sulit untuk menemukan saksi yang mengetahui dan melihat, dengan demikian hakim sesumgguhnya harus mempertimbangka dan  mengedepan hati nurani dan sensitif terhadap anak dalam memutus perkara kejahatan seksual yang terjadi terhadap anak", demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan rilisnya kepada sejumlah media, Jumat( 22/06)  dalam menanggapi  Siantar Zona Merah Darurat Kekerasan seksual terhadap anak.

Lebih lanjut Arist Merdeka putra Siantar yang peduli dengan  keberadaan masa depan anak-anak Siantar menegaskan bahwa Siantar berada dalam area Zona Merah Darurat Kekerasan Seksual  karena masyarakat masih menganggap anak adalah urusan rumah tangga yang tidak boleh dicampuri atau diurus dan  diintervensi  oleh orang lain.

Padahal fakta menunjukkan 58 persen pelaku kekerasan seksual  terhadap anak justru  yang terjadi justru dilakukan oleh orang terdekat anak, seperti orangtua kandung dan non biologis, kakak kandung dan atau tiri, guru, paman, dan kerabat keluarga terdekat lainnya.

Disamping itu,  para penegak hukum dan para pengambil keputusan atau pemangku kepentingan di Siantar juga  belum sensitif dengan  anak.

Masih banyak kasus dibiarkan diselesaikan atau ditangani melalui pendekat damai atau adat yang ujungnya melecehkan dan merendahkan martabat anak.

Kelemahan lain juga,  belum adanya inisiatif dari pemerimtah  dan Anggota Dewan (DPRD) untuk melahirkan Peraturan Daerah (PERDA) tentang perlindungan anak  yang implementatif di Kota ini untuk mengatur tanggungjawab dan peran masyarakat, keluarga, tokoh masyarakat, adat dan maupun alim ulama dan mengatur tentang keberadaan Lembaga Perlindungan Anak sebagai peran serta masyarakat untuk menjaga dan melindungi anak.

Untuk itulah, dalam kerangka melindungi dan menjaga anak dari kekerasan dan perlakuan salah terhadap anak, dan untuk menggeser posisi Siantar dari Zona Merah Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Anak ke Zona aman serta  untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak.

MenurutArist, selain komitmen penegakan hukum yang  berkeadilan serta  menempatkan Kasus Kejahatan seksual sebagai kejahatan  luar biasa, sudah saatnyalah di seluruh wilayah kota Siantar berdasarkan mekanisme  Perda Perlindungan Anak yang disiapkan mengatur disetiap Kelurahan, RT dan RW  perlu dibangun gerakan Perlindungan Anak berbasis peran serta masyarakat yakni gerakan "SISADA ANAK SISADA BORU" dengan  menggunakan strategi  pendekatan "Menjaga Anak dan melindungi Anak harus dilakukan oleh masyarakat Sekampung atau Sahuta".

Untuk percepatan penanganan kasus kejahatan anak di Siantar tersebut.  Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen di bidang Perlindungan Anak yang diberikan tugas dan tanggung jawab untuk memberikan pembelaan penghormatan dan Perlindungan Anak Indonesia,  melalui mekanisme yang ada dengan segera akan menyurati Walikota Siantar,  Kapolres Siantar,  Kajari dan Ketua Pengadilan Negeri sebagai aparatus penegak hukum serta tokoh-tokoh masyarakat dan pers untuk bahu membahu  melakukan aksi nyata agar 
Share:
Komentar

Berita Terkini