Tim Reskrim Polsek Pancurbatu Amankan 2 Pengedar Sabu

armen
Rabu, 24 Juni 2020 - 08:40
kali dibaca



Mediaapakabar.com-Dua orang diduga pengedar sabu sabu ditangkap tim unit reskrim polsek pancurbatu di Jalan Brigjen Katamso , Senin 22 juni 2020 pukul 21.45 wib.

Kedua pelaku masing masing bernama Binsar Kariaman Simanjuntak(44)  Warga Jalan Bunga Rinte No 9 Simpang Selayang dan Wenni Astuti(36) warga Jalan Sampali Gg Tawon Kecamatan Percut Seituan.

Informasi diperoleh dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa kedua pelaku tersebut akan mengedarkan sabu sabu diwilayah pancurbatu. Mendapatkan laporan tersebut tim reskrim polsek pancurbatu yang dipimpin oleh AKP Syahril Siregar SH melakukan penyelidikan. Saat dalam penyelidikan melintas pula kedua tersangka di jalan Brigjen Katamso tepatnya di Katamso Land, langsung saja polisi menghentikan laju kedua tersangka yang mengendarai sepeda motor RX king warna hitam BK 3049 BL tanpa dokumen.

Selanjutnya kedua tersangka digeledah oleh petugas dimana dari ditangan Wenny polisi menemukan 6 paket sabu sabu siap jual yang disimpan di dalam tempat penyimpanan batrai reket nyamuk. Namun Wenny(36) berkelit bahwa sabu sabu itu milik Binsar Simanjuntak(44).selanjutnya polisi pun membawa keduanya kemako polsek pancurbatu untuk pengembangan.

Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu  AKP Syahril Siregar SH yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu. "Mereka ini memang target kita, karena menurut laporan masyarakat, keduanya selalu mengedarkan sabu sabu diwilayah pancur batu. Barang bukti dan tersangka sudah kita amankan dan kedua nya akan dikenakan pasal 112 undang undang narkotika"kata kanit(fzi)

Share:
Komentar

Berita Terkini