Tegas! Kapolri : Negara tidak Boleh Kalah dengan Preman

armen
Selasa, 23 Juni 2020 - 08:43
kali dibaca




Mediaapakabar.com- Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengapreasiasi jajaran Polda Metro Jaya dalam operasi penangkapan John Kei dan anggota kelompoknya.Kapolri  menegaskan, tidak akan memberikan ruang kepada kelompok preman yang melakukan kejahatan kepada masyarakat. 

"Saya mengapresiasi jajaran Polda Metro Jaya (PMJ) atas penangkapan kelompok Jhon Kei yang berbuat onar hingga menimbulkan korban luka dan jiwa di Perumahan Green Lake City. Saya tidak akan memberikan ruang kepada kelompok preman yang membuat resah dan takut masyarakat. Kuncinya adalah negara tidak boleh kalah dengan preman,” kata Idham saat dikonfirmasi, Senin (22/6).

Idham kembali menegaskan, negara harus hadir dan tidak boleh kalah dengan aksi-aksi kriminalisme. Tindakan penganiayaan, pengerusakan, atau pun penjarahan tidak dibenarkan. Maka dari itu, ia meminta agar proses hukum pelaku akan terus dikawal sampai sidang nanti.

"Saya minta agar masyarakat ikut melakukan pengawasan di sekitar lingkungannya. Lalu, kami akan proses dan kawal pelaku kejahatan hingga ke persidangan nanti,” kata dia.
Sebelumnya, Tim gabungan Polda Metro Jaya telah menangkap 30 orang yang diduga terkait pengeroyokan oleh John Kei dan kelompoknya terhadap Yustus Corwing Rahakbau (46) pada Ahad (21/6) di sekitar Duri Kosambi, Jakarta Barat. Yustus tewas akibat aksi pengeroyokan ini.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana di Mako Polda Metro Jaya, Senin (22/6) mengatakan,polisi menangkap 25 orang di Jalan Titian Indah Utama X , Kota Bekasi,Ahad (21/6) pukul 20.15 WIB." Penggerebekan dilakukan di markas kelompok John Kei," katanya.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan pengembangan yang berujung dengan penangkapan lima orang lainnya. "Kemudian, pengembangan, ditangkap lima orang pelaku, jadi total ada 30 orang yang diduga pelaku yang melakukan penganiayaan dan pembunuhan," ujar Nana.

Polda Metro Jaya akan menjerat John Kei dan 29 orang anak buahnya dengan pasal pembunuhan berencana, menyusul pengeroyokan dan berakibat tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46). Nana mengatakan, hasil pemeriksaan telepon genggam milik para pelaku yang diamankan diketahui terdapat perintah dari John Kei kepada para anak buahnya untuk melakukan pembunuhan.

"Ada perintah dari John Kei kepada anggotanya. Indikator permufakatan jahatnya ada rencana pembunuhan terhadap NK (Nus Kei) dan YCR," kata Nana.

Berdasarkan pemeriksaan kepada telepon genggam para pelaku juga diketahui setiap tersangka punya peran masing-masing. Ada yang berperan sebagai eksekutor, ada pula yang melakukan pengamanan saat beraksi.

Penyidik kepolisian sampai saat ini masih terus mendalami peran 30 tersangka ini. Akibat perbuatannya, John Kei dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Sumber :Republika.co.id

Share:
Komentar

Berita Terkini