Soal Pemberitaan, Fat dan Sri Bisa Melapor ke Dewan Pers

armen
Sabtu, 27 Juni 2020 - 20:32
kali dibaca


Praktisi Hukum OK Sofyan Taufik SH MH
Mediaapakabar.com-Praktisi Hukum OK Sofyan Taufik SH MH mengatakan, Fat dan Sri bisa saja melaporkan permasalahannya kepada Dewan Pers dan Penegak Hukum, bilamana apa yang diberitakan atau pun yang dituduhkan tidak benar adanya.

Menurutnya, setiap permasalahan yang menyangkut tentang pemberitaan yang berwenang adalah Dewan Pers. Sementara, untuk pencemaran nama baik dan fitnah adalah penegak hukum.
  
"Hal Itu bisa dilakukan dengan menunjuk salah seorang penasehat hukum sebagai kuasanya," kata Sofyan ketika dihubungi via seluler dan pesan WhatsApp, Sabtu (27/6/2020).
  
Ia pun meminta dan berharap kepada para rekan-rekan jurnalis agar menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. Hal ini dilakukan agar para rekan-rekan jurnalistik tidak terjerat dengan kasus hukum.  

Sekadar latar, beberapa waktu lalu Fat salah seorang pemilik lembaga PAUD di Kecamatan Stabat dan Sri salah seorang pemilik lembaga PAUD di Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat diberitakan oleh beberapa media dengan sangkaan melakukan tindakan dugaan intimidasi dan mengarahkan setiap lembaga PAUD yang ada di Langkat agar membatalkan pemesanan barang APE dan ATS atas arahan dari Kasi PAUD Pendidikan Langkat berinisial AP.  

Namun, pemberitaan itu dibantah mereka.Menurut mereka, apa yang ada di dalam pemberitaan itu tidak lah benar. 

"Semua yang dibuat di media tersebut adalah hoax. Kami tidak pernah melakukan intimidasi dan tidak ada arahan dari siapapun, termasuk dari Kasi Paud," kata Fat selaku pemilik TK Pelangi dan Sri selaku pemilik TK yang ada di Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat kepada wartawan, Kamis (25/06/2019) di Stabat.  

Masih menurut mereka, setiap pemesanan APE dan ATS tidak ada yang mengarahkan dan tidak ada intimidasi.
  
"Setiap pemesanan APE maupun ATS semuanya tergantung pemilik/pengelola TK ataupun PAUD masing-masing. Tidak ada yang mengarahkan dan tidak ada yang melakukan intimidasi. Sebab semua merupakan swakelola dan semuanya tergantung pemilik lembaga kemana mrk mau melakukan pembelian," ungkap mereka. 

Mereka menduga, munculnya permasalahan ini berawal dari pemesanan barang yang dibatalkan milik pria yang disebut-sebut berinisial Top."Masalah pembatalan kami tidak tau menahu mengapa dibatalkan.Yang pasti, kami tidak pernah mengarahkan dan melakukan intimidasi kepada pengelola PAUD/TK," beber mereka.  

Mereka menjelaskan, bahwa seluruh pemilik dan pengelola PAUD/TK yang ada di Kabupaten Langkat tidak pernah menerima arahan dari siapapun terkait APE dan ATS.  

Terpisah, Kasi Paud Dinas Pendidikan Langkat berinisial AP menjelaskan bahwa dirinya tidak ada melakukan intimidasi maupun mengarahkan pemilik ataupun pengelola PAUD yang ada di Kabupaten Langkat.  

"Siapapun yang mau menawarkan barang, baik APE ataupun ATS kepada seluruh pemilik maupun pengelola PAUD yang ada di Kabupaten Langkat silahkan saja. Intinya, pihak Dinas Pendidikan Langkat tidak pernah melakukan intimidasi maupun mengarahkan untuk membeli barang kepada CV maupun PT yang menawarkan barang kepada pemilik maupun pengelola PAUD," bebernya. 
  
Ia menjelaskan, untuk pengadaan APE dan ATS adalah swakelola."Artinya, anggaran Bantuan Operasional Pendidikan di kelola langsung oleh pemilik lembaga masing-masing dan tidak ada arahan ataupun intimidasi dari siapapun," ujarnya.(BP)
Share:
Komentar

Berita Terkini