Praktisi Hukum OK Sofyan Taufik SH MH |
Menurutnya, setiap permasalahan yang
menyangkut tentang pemberitaan yang berwenang adalah Dewan Pers. Sementara,
untuk pencemaran nama baik dan fitnah adalah penegak hukum.
"Hal Itu bisa dilakukan dengan
menunjuk salah seorang penasehat hukum sebagai kuasanya," kata Sofyan
ketika dihubungi via seluler dan pesan WhatsApp, Sabtu (27/6/2020).
Ia pun meminta dan berharap kepada
para rekan-rekan jurnalis agar menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. Hal ini
dilakukan agar para rekan-rekan jurnalistik tidak terjerat dengan kasus
hukum.
Sekadar latar, beberapa waktu lalu
Fat salah seorang pemilik lembaga PAUD di Kecamatan Stabat dan Sri salah
seorang pemilik lembaga PAUD di Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat diberitakan
oleh beberapa media dengan sangkaan melakukan tindakan dugaan intimidasi dan
mengarahkan setiap lembaga PAUD yang ada di Langkat agar membatalkan pemesanan
barang APE dan ATS atas arahan dari Kasi PAUD Pendidikan Langkat berinisial
AP.
Namun, pemberitaan itu dibantah
mereka.Menurut mereka, apa yang ada di dalam pemberitaan itu tidak lah
benar.
"Semua yang dibuat di media
tersebut adalah hoax. Kami tidak pernah melakukan intimidasi dan tidak ada
arahan dari siapapun, termasuk dari Kasi Paud," kata Fat selaku pemilik TK
Pelangi dan Sri selaku pemilik TK yang ada di Kecamatan Selesai Kabupaten
Langkat kepada wartawan, Kamis (25/06/2019) di Stabat.
Masih menurut mereka, setiap
pemesanan APE dan ATS tidak ada yang mengarahkan dan tidak ada intimidasi.
"Setiap pemesanan APE maupun
ATS semuanya tergantung pemilik/pengelola TK ataupun PAUD masing-masing. Tidak
ada yang mengarahkan dan tidak ada yang melakukan intimidasi. Sebab semua
merupakan swakelola dan semuanya tergantung pemilik lembaga kemana mrk mau
melakukan pembelian," ungkap mereka.
Mereka menduga, munculnya
permasalahan ini berawal dari pemesanan barang yang dibatalkan milik pria yang
disebut-sebut berinisial Top."Masalah pembatalan kami tidak tau menahu
mengapa dibatalkan.Yang pasti, kami tidak pernah mengarahkan dan melakukan
intimidasi kepada pengelola PAUD/TK," beber mereka.
Mereka menjelaskan, bahwa seluruh
pemilik dan pengelola PAUD/TK yang ada di Kabupaten Langkat tidak pernah
menerima arahan dari siapapun terkait APE dan ATS.
Terpisah, Kasi Paud Dinas Pendidikan
Langkat berinisial AP menjelaskan bahwa dirinya tidak ada melakukan intimidasi
maupun mengarahkan pemilik ataupun pengelola PAUD yang ada di Kabupaten
Langkat.
"Siapapun yang mau menawarkan
barang, baik APE ataupun ATS kepada seluruh pemilik maupun pengelola PAUD yang
ada di Kabupaten Langkat silahkan saja. Intinya, pihak Dinas Pendidikan Langkat
tidak pernah melakukan intimidasi maupun mengarahkan untuk membeli barang
kepada CV maupun PT yang menawarkan barang kepada pemilik maupun pengelola
PAUD," bebernya.
Ia menjelaskan, untuk pengadaan APE
dan ATS adalah swakelola."Artinya, anggaran Bantuan Operasional Pendidikan
di kelola langsung oleh pemilik lembaga masing-masing dan tidak ada arahan
ataupun intimidasi dari siapapun," ujarnya.(BP)