Ketua Umum SMSI Firdaus |
Demikian kesimpulan rapat pleno
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berlangsung Jumat sore (26/6/2020)
melalui aplikasi Zoom yang dihadiri para pengurus SMSI.
Rapat pleno yang antara lain
membahas rencana rapat kerja nasional dan persoalan bangsa terkini, termasuk
soal Pancasila dipimpin oleh Ketua Umum SMSI Firdaus, didampingi Sekretaris
Jenderal SMSI HM Untung Kurniadi.
Sebagai pengurus SMSI, organisasi
Siber terbesar yang kini beranggotakan lebih dari seribu perusahaan media siber
yang tersebar di seluruh Indonesia, merasa terganggu dengan adanya Rancangan
Undang-Undang Haluan Idiologi Pancasila (RUU HIP).
“jika Pancasila diubah, mau jadi apa
negara ini? Pancasila selain menjadi landasan negara, juga menjadi sumber
hukum. SMSI yang azaznya berlandaskan pancasila, jika Pancasila diubah, mau
dikemanakan arah organisasi ini,” kata Firdaus yang disambut para peserta pleno
dengan kata sepakat, “Cabut RUU HIP”. Itulah sebabnya SMSI bersikap dengan
menyerukan kepada seluruh pengurus untuk mensosialisasikan keputusan SMSI Pusat
ini kepada seluruh Pengurus, anggota dan pemuka agama serta masyarakat
diseluruh tanah air.
Selain itu, Firdaus mengatakan
"kita mendiskusikan keselamatan dan keberlangsungan bisnis media itu
penting, tetapi menyelamatkan Pancasila sebagai dasar negara itu lebih penting.
Untuk itu, kita minta kepada pemerintah pembahasan RUU HIP dihentikan.
Pemerintah fokus saja menangani masalah covid-19 dan dampaknya".
Pada akhir pleno SMSI menyampaikan
rasa keprihatinannya kepada lembaga legislatif.
Pertama: Prihatin terhadap produk
DPR yang hanya meninmbulkan polarisasi dan perpecahan dalam masyarakat.
Kedua : Prihatin dengan sikap DPR yang lebih
mendahulukan kepentingan politik, ketimbang masalah bangsa yang sangat
mendesak, yaitu penanganan pandemi Covid dengan segala dampak negatifnya.
RUU HIP kontroverial ini sedikitnya
ada beberapa poin di dalamnya yang paling banyak digugat oleh berbagai
kalangan. Pertama, tidak dicantumkannya TAP MPRS soal pelarangan PKI dan
komunisme dalam konsideran.
Kedua adanya frasa “Ketuhanan yang
berkebudayaan” dalam pasal 7 ayat (1) dan konsep Trisila dan Ekasila dalam
pasal 7 ayat (2) yang dinilai mengesampingkan agama. RUU HIP tersebut telah
disahkan menjadi RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakya (DPR).
Terlepas ada atau tidaknya hal yang
kontroversial, SMSI menyepakati bahwa rumusan
Pancasila sudah final. Pembahasan RUU HIP tersebut harus dihentikan. SMSI juga
akan melakukan kajian, apakah gagasan RUU HIP dapat dikategorikan rencana
makar? Dan apakah para penggagas RUU HIP ini dapat dipidanakan.(rel/apk)