kedua Tsk diamankan di Mapolresta Deliserdang |
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagai mengatakan, kedua tersangka yang diamankan yakni AS alias Oges warga Tekaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang dan DR warga Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
"Pengungkapan ini berawal dari penangkapan terhadap seorang tersangka AS pada Kamis (7/5/2020) oleh personel dari Satresnarkoba Polresta Deliserdang," kata Yemi, Senin (1/6/2020).
Setelah menangkap AS, petugas kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil mengamankan seorang tersangka lain pada Minggu (10/5/2020) lalu yang berinisial DR. Saat diamankan tersangka DR diberikan tindakan tegas dan terukur karena mencoba lari saat diamankan.
"Tersangka DR kita berhasil menyita satu kg sabu siap edar dalam bungkusan teh hijau,"kata Yemi.
Dari keteragan kedua tersangka, sabu tersebut rencananya diedarkan di Deliserdang. Untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka kini diamankan di Polresta Deliserdang.
"Akibat perbuatannya, kedua tersangka kita jerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat Tahun dan maksimal seumur hidup. (fzi)