Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus Terduga Kurir Sabu

armen
Selasa, 23 Juni 2020 - 17:43
kali dibaca



Tersangka menunjukkan barang bukti sabu di Mapolres Sergei
Mediaapakabar.comSahrul (23) warga Dusun 2 Kampung Dalam, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu tepatnya di sebuah rumah kosong yang tak jauh dari rumahnya, Jumat (19/6/2020) sekira pukul 21:00WIB.

Oleh Tim opsnal Reserse Narkoba Polres Sergai , Pria yang pernah menjalani hukuman kasus pencurian buah kelapa sawit milik perkebunan ini  langsung di gelandang berikut barang bukti narkoba jenis sabu ke Mapolres Sergai.

Hasil penangkapan pelaku, tim opsnal mengamankan barang bukti 3 helai plastik klip transparan berukuran sedang yang diduga berisikan butiran kristal sabu dengan berat 3,82 gram, 1 helai plastik klip yang diduga berisikan ganja seberat 0,66 gram dan sepeda motor Honda Supra fit warna hitam BK 2733 ML.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Narkoba AKP Herison Manullang dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (23/6/2020) mengatakan, awalnya penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi sabu.

Kemudian tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan di seputaran lokasi tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh tersangka MH alias Dayat. Setiba dilokasi terlihat tersangka dengan menggunakan sepeda motor honda supra No. Pol. BK2733NL sehingga dilakukan pengejaran.

Setiba dilokasi tepatnya di sebuah rumah kosong berlokasi Dusun 2 Kampung Dalam, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, tersangka MH alias Dayat sudah melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor milik tersangka, namun dilokasi petugas juga mengamankan tersangka Sahrul. 

Hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu 3 helai plastik klip transparan berukuran sedang yang diduga berisikan butiran kristal sabu dengan berat 3,82 gram, 1 helai plastik klip yang diduga berisikan ganja seberat 0,66 gram,"kata AKP Herison Manullang.

Hasil introgasi tersangka Sahrul mengaku, bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Alex dimana atas perintah MH alias Dayat untuk menjemput barang haram tersebut yang telah dipesan Dayat sebelumnya. 

"Saya hanya di suruh MH alias Dayat untuk mengambil barang narkotika jenis sabu kepada Alex warga Seibamban. Bahkan baru pertama kali saya antarkan sabu milik Dayat dan diberikan upah Rp50 ribu dan hisap sabu gratis,"kilah Sahrul kepada petugas

Bahkan pria penganguran tersebut mengaku sudah pernah menjalani hukuman selama 6 bulan di lapas Tebing Tinggi dalam kasus pencurian buah kelapa sawit milik perkebunan..

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat(1) subs pasal 112 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU. No. 35 tahun 2009 dan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas AKP Herison.(dn)
Share:
Komentar

Berita Terkini