Tersangka menunjukkan barang bukti sabu di Mapolres Sergei |
Oleh Tim opsnal Reserse Narkoba
Polres Sergai , Pria yang pernah menjalani hukuman kasus pencurian buah kelapa
sawit milik perkebunan ini langsung di
gelandang berikut barang bukti narkoba jenis sabu ke Mapolres Sergai.
Hasil penangkapan pelaku, tim opsnal
mengamankan barang bukti 3 helai plastik klip transparan berukuran sedang yang
diduga berisikan butiran kristal sabu dengan berat 3,82 gram, 1 helai plastik
klip yang diduga berisikan ganja seberat 0,66 gram dan sepeda motor Honda Supra
fit warna hitam BK 2733 ML.
Kapolres Sergai AKBP Robin
Simatupang melalui Kasat Narkoba AKP Herison Manullang dalam keterangan kepada
wartawan, Selasa (23/6/2020) mengatakan, awalnya penangkapan tersangka
menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya lokasi yang sering
dijadikan tempat transaksi sabu.
Kemudian tim opsnal melakukan
serangkaian penyelidikan di seputaran lokasi tempat kejadian perkara yang
dilakukan oleh tersangka MH alias Dayat. Setiba dilokasi terlihat tersangka
dengan menggunakan sepeda motor honda supra No. Pol. BK2733NL sehingga
dilakukan pengejaran.
Setiba dilokasi tepatnya di sebuah
rumah kosong berlokasi Dusun 2 Kampung Dalam, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei
Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, tersangka MH alias Dayat sudah melarikan
diri dan meninggalkan sepeda motor milik tersangka, namun dilokasi petugas juga
mengamankan tersangka Sahrul.
Hasil penggeledahan, tim menemukan
barang bukti narkotika jenis sabu 3 helai plastik klip transparan berukuran
sedang yang diduga berisikan butiran kristal sabu dengan berat 3,82 gram, 1
helai plastik klip yang diduga berisikan ganja seberat 0,66 gram,"kata AKP
Herison Manullang.
Hasil introgasi tersangka Sahrul mengaku,
bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Alex dimana
atas perintah MH alias Dayat untuk menjemput barang haram tersebut yang telah
dipesan Dayat sebelumnya.
"Saya hanya di suruh MH alias
Dayat untuk mengambil barang narkotika jenis sabu kepada Alex warga Seibamban.
Bahkan baru pertama kali saya antarkan sabu milik Dayat dan diberikan upah Rp50
ribu dan hisap sabu gratis,"kilah Sahrul kepada petugas
Bahkan pria penganguran tersebut
mengaku sudah pernah menjalani hukuman selama 6 bulan di lapas Tebing Tinggi
dalam kasus pencurian buah kelapa sawit milik perkebunan..
“Saat ini tersangka dan barang bukti
sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat(1) subs pasal 112 ayat (1) subs Pasal 111
ayat (1) UU. No. 35 tahun 2009 dan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas
AKP Herison.(dn)