Rekomendasi WHO Soal Legalisasi Ganja Ditolak Pemerintah Indonesia

armen
Sabtu, 27 Juni 2020 - 14:10
kali dibaca




Mediaapakabar.com- Legalisasi narkotika jenis ganja yang direkomendasikan  World Health Organization (WHO mendapat tentangan dari pemerintah RI.  Pemerintah Indonesia telah menegaskan sikap tak setuju, atas rekomendasi tersebut. Keputusan itu diambil untuk menepis isu yang beredar tentang rencana legalisasi itu.

Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno H Siregar berdasarkan kesimpulan dari hasil rapat koordinasi (rakor) yang diprakarsai Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan beberapa pihak lainnya.

"Seluruh peserta rakor tidak menyetujui terhadap rekomendasi WHO tentang rencana legalisasi narkotika jenis ganja," kata Krisno pada keterangan tertulisnya, Sabtu (27/6).

Menurutnya, alasan pemerintah untuk menolak legalisasi itu karena ganja atau cannabis yang tumbuh di alam Indonesia berbeda dengan yang tumbuh di Eropa atau Amerika.

"Perbedaannya dari hasil penelitian bahwa Ganja di Indonesia memiliki kandungan THC (Tetrahydrocannabinol) yang tinggi sampai 18 persen dan CBD (Cannabidiol) yang rendah hanya 1 persen. Kandungan THC itu kan sangat berbahaya bagi kesehatan karena bersifat psikoaktif," terangnya.

Sementara itu, Krisno menambahkan, untuk ganja yang digunakan untuk pengobatan seperti epilepso adalah hasil dari budidaya rekayasa genetik yang memiliki kandungan CBD tinggi dan kandungan THC rendah.

Berdasarkan perbedaan kandungan tersebut, dia menuturkan, ganja yang berada di Indonesia bukanlah jenis yang dapat dipakai untuk pengobatan. Walaupun tumbuhan itu mudah berkembang di hutan pegunungan Indonesia.

Selain kandungan zat, dia mengingatkan, di Indonesia masih berlaku UU Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatur ganja sebagai narkotika golongan satu dan memiliki sanksi tegas bila disalahgunakan.


Sumber :Merdeka.com
Share:
Komentar

Berita Terkini