Emon didampingi petugas unit reskrim Polsek Teluk Mengkudu |
Pelaku ditangkap lantaran dilaporkan
korbannya yang juga adalah ayah kandungnya, Busri Basri alias Basri (60) Dusun
VI Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, sesuai LP/ 34 / IV
/2020/SU/Res Sergai/Sek Mengkudu tgl 24 April 2020.
"Motif tersangka melakukan
penganiayaan terhadap korban yang juga ayah kandungnya lantaran sakit hati.
Sebab, menurut tersangka, korban dituding telah berselingkuh dengan
istrinya," terang Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH.,M.Hum
didampingi Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP BP. Pakpahan SH, Rabu ( 24/6/2020)
kepada wartawan.
Oleh sebab itu, sambung kapolres,
tersangka mendatangi korban yang berada di kediaman orang tuanya di Dusun VI,
Desa Bogak Besar, Kec. Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, Kamis (23/4/2020)
sekitar pukul 17.30 WIB.
Pada saat bertemu dengan
korban, tersangka langsung menuding ayahny" Tega kali bapak mainkan binik
aku, WUL alias Tari? Namun, korban langsung membantah dengan mengatakan tidak
ada melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Mendengar jawaban itu, tersangka
langsung emosi dan memukuli korban. Tak tahan dipukuli anaknya, Basri berusaha
keluar rumah, namun kembali dikejar dan dilempar batu-bata hingga kesakitan.
Warga yang berada di lokasi segera
melerai penganiayaan yang dilakukan tersangka. Selanjutnya korban melaporkan
perbuatan anaknya ke Polsek Teluk Mengkudu.
"Tersangka diduga melakukan
tindak pidana penganiayaan sebagai mana di maksud dalam Pasal 351 ayat (1) dari
KUHPidana," tandas kapores.(rel)