Pria itu adalah Sudarmono (35). Dia ditangkap polisi di sebuah hotel kawasan Karangpilang, Surabaya saat mengantarkan istrinya tersebut.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ardian Satrio Utomo, Jumat (19/6/2020) mengatakan,penangkapan itu dilakukan pada Selasa (16/6) sore dipimpin PS Kanit PPA Iptu Harun, saat pelaku sedang melakukan transaksi dalam hotel.
Selanjutnya, tim menggerebek kamar hotel yang dibuat istri pelaku melayani pelanggannya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti bill hotel, uang Rp 500 ribu, sebuah handphone dan pakaian dalam.
“Kita ungkap kasus ini berawal dari patroli cyber. Di situ kemudian kita dapati seorang pria yang menawarkan istrinya untuk jasa layanan seksual,” jelasnya.
“Tersangka menawarkan istrinya itu melalui grup di media sosial. Dalam postingannya, tersangka juga menyertakan harga atau tarifnya, yakni Rp 500 ribu sekali main. Setelah dapat pelanggan, lalu disepakati harga, kemudian langsung bertemu hotel yang sudah ditentukan,” tambah Ardian sambil menyebur tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang RI No 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau 296 KUHP dan atau 506 KUHP.
Sumber :cicpoldajatim.com