Mediaapakabar.com-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK) di Kota Tanjungbalai.
Dari pengungkapan tersebut, polisi meringkus delapan tersangka
dan barang bukti ratusan lembar STNK palsu dan sepeda motor yang diduga hasil
kejahatan, komputer, printer dan alat scan.
Kedelapan tersangka yakni M Sabri (28), warga Dusun II, Kecamatan
Tanjungabalai, Kabupaten Asahan, Lusito alias Ilus (36), warga Pulu Raja
Asahan, Rahmad Wahyudi alias Yudi (39), warga Desa Manis Dusun VI, Kecamatan
Pulo Raja Asahan, Awaluddin Sitorus (52), warga Jalan Besar Sipori-pori Lingkungan
VI, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Andri alias Andre Juntak (25),
warga Jalan Sipori-pori Lingkungan IV, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan
Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, M Iqbal (24), warga Jalan Anawar Idris
Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Burhanuddin Sirait alias Burek (36),
warga Jalan Anwar Idris Tanjungbalai dan Horis Fahmansyah Lubis alias Kolin
(42), warga Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar,
Kota Tanjungbalai.
“Empat
nama terakhir diringkus berdasarkan pengembangan dari empat tersangka yang
ditangkap terlebih dahulu dari Jalan Sisingamangaraja, Tanjungbalai pada hari
Kamis, 4 Juni 2020 kemarin,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha
Prawira SIK MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Rapi Pinakri SIK, Minggu,
(7/6/2020).
AKBP Putu
Yudha menyebut, terungkapnya kasus ini setelah tersangka Sabri tertangkap
tangan oleh petugas saat bertransaksi Yamaha RX King pelat BK 5228 QU dengan
STNK hasil scan.
“Ketika
diinterogasi, Sabri mengaku memperoleh sepeda motor dengan STNK palsu yang akan
diperjualbelikan itu dari temannya
bernama Lusito dengan harga Rp. 500 ribu,” katanya.
Dari
keterangan tersangka, diketahui bahwa
Lusito bekerja sama untuk mencetak STNK palsu tersebut dengan rekannya bernama
Wahyudi dengan imbalan Rp. 150 ribu untuk setiap lembar STNK yang dicetak.
“Berdasarkan
pengakuan tersangka, hal itu dilakukan agar sepeda motor yang diduga hasil
kejahatan tersebut bisa dijual dengan harga mahal,” ungkapnya.
Selanjutnya,
mengetahui adanya sindikat lain, personel Tekab Satreskrikm Polres Tanjungbalai
langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus empat tersangka di
kawasan Kota Tanjungbalai.
Usai diamankan, kata Kapolres, para tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses.
“Kepada tersangka kita menerapkan pasal berbeda yakni Pasal 264 ayat 1 dan 2 subs 263
ayat 1 dan 2 Jo 55 Ayat 1 ke 1, 56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman
selama-lamanya delapan tahun. Sedangkan untuk tersangka AS dipersangkakan
dengan Pasal 264 ayat 1 dan ayat 2 subs 263 ayat 1 dan atau pasal 480 dari
KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” tandasnya. (dn)