Polres Tanjungbalai Ungkap Sindikat Pemalsu STNK

armen
Minggu, 07 Juni 2020 - 17:44
kali dibaca




Mediaapakabar.com-Tim Khusus Anti Bandit  (Tekab) Satreskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK) di Kota Tanjungbalai.

Dari pengungkapan tersebut, polisi meringkus delapan tersangka dan barang bukti ratusan lembar STNK palsu dan sepeda motor yang diduga hasil kejahatan, komputer, printer dan alat scan.
Kedelapan tersangka yakni  M Sabri (28), warga Dusun II, Kecamatan Tanjungabalai, Kabupaten Asahan, Lusito alias Ilus (36), warga Pulu Raja Asahan, Rahmad Wahyudi alias Yudi (39), warga Desa Manis Dusun VI, Kecamatan Pulo Raja Asahan, Awaluddin Sitorus (52), warga Jalan Besar Sipori-pori Lingkungan VI, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Andri alias Andre Juntak (25), warga Jalan Sipori-pori Lingkungan IV, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, M Iqbal (24), warga Jalan Anawar Idris Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Burhanuddin Sirait alias Burek (36), warga Jalan Anwar Idris Tanjungbalai dan Horis Fahmansyah Lubis alias Kolin (42), warga Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
“Empat nama terakhir diringkus berdasarkan pengembangan dari empat tersangka yang ditangkap terlebih dahulu dari Jalan Sisingamangaraja, Tanjungbalai pada hari Kamis, 4 Juni 2020 kemarin,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Rapi Pinakri SIK, Minggu, (7/6/2020).
AKBP Putu Yudha menyebut, terungkapnya kasus ini setelah tersangka Sabri tertangkap tangan oleh petugas saat bertransaksi Yamaha RX King pelat BK 5228 QU dengan STNK hasil scan.
“Ketika diinterogasi, Sabri mengaku memperoleh sepeda motor dengan STNK palsu yang akan diperjualbelikan itu  dari temannya bernama Lusito dengan harga Rp. 500 ribu,” katanya.
Dari keterangan tersangka,  diketahui bahwa Lusito bekerja sama untuk mencetak STNK palsu tersebut dengan rekannya bernama Wahyudi dengan imbalan Rp. 150 ribu untuk setiap lembar STNK yang dicetak.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, hal itu dilakukan agar sepeda motor yang diduga hasil kejahatan tersebut bisa dijual dengan harga mahal,” ungkapnya.
Selanjutnya, mengetahui adanya sindikat lain, personel Tekab Satreskrikm Polres Tanjungbalai langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus empat tersangka di kawasan Kota Tanjungbalai.

Usai diamankan, kata Kapolres, para tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses.
“Kepada tersangka kita menerapkan pasal berbeda yakni Pasal 264 ayat 1 dan 2 subs 263 ayat 1 dan 2 Jo 55 Ayat 1 ke 1, 56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya delapan tahun. Sedangkan untuk tersangka AS dipersangkakan dengan Pasal 264 ayat 1 dan ayat 2 subs 263 ayat 1 dan atau pasal 480 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” tandasnya. (dn)

Share:
Komentar

Berita Terkini