Tsk dan barang bukti ganja kering |
Kapolres Gayo Lues AKBP Rudi Setiawan,S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Syamsuir,SE kepada wartawan Selasa (16/06/2020) mengatakan, pelaku berinisial RS (20) warga Kampung Jawa Kecamatan Belangkejeren Kabupaten Gayo Lues.
Penangkapan tersangka bermula, Senin ,15 Juni 2020 sekira pukul 15.00 wib anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkotika jenis ganja di salah satu rumah tepat nya di Desa Kampung Jawa, Kecamatan Belangkejeren Kabupaten Gayo Lues.
Menanggapi informasi tersebut selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues melakukan penyelidikan, lalu sekira pukul 19.00 wib anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan rumah di Desa Kampung Jawa, Kecamatan Belangkejeren Kabupaten Gayo Lues, dan setelah di lakukan pengggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja yang di bungkus dalam pelastik kantong warna merah Dengan berat 11,84 gram, 1 ( satu ) unit Henpone merek Vivo warna putih dan 1 ( satu ) unit sepeda motor Jupiter z warna hitam merah dengan nopol BK 3862 IU.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Gayo Lues guna proses lebih lanjut," kata Kasat Resnarkoba AKP Syamsuir,SE. (red)