Politisi PKS Ini Sebut Pencabutan Maklumat Kapolri Bukan Berarti Bebas Kumpulkan Massa

armen
Minggu, 28 Juni 2020 - 21:23
kali dibaca




Mediaapakabar.com- Langkah Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut maklumat Nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 dapat dimaklumi Anggota Komisi III DPR Aboebakar Al-Habsyi.

Menurut Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera ini, keputusan itu demi menuruti kebijakan pemerintah yang menuju new normal. Walau demikian, dirinya berharap terbitnya Surat Telegram Rahasia Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tersebut disikapi dengan bijak.
Oleh karenanya, dengan dicabutnya Maklumat Kapolri, bukan berarti semua bebas mengumpulkan massa. Diapun meminta Polri berkoordinasi dengan para kepala daerah yang sekaligus ketua gugus tugas di daerah masing-masing.
"Jangan sampai ada euforia yang dapat membuat second wave dari Covid-19," kata Aboebakar, Minggu (28/6/2020).
Alasan Aboebakar, kenyataan di lapangan masih menunjukkan banyak daerah yang masih berada di zona merah. Tentunya hal ini tak bisa dianggap sembarangan. Sehingga protokol kesehatan harus dipatuhi, jaga jarak harus dipertahankan dan kerumunan tetap harus dilarang.
"Keberhasilan kita melawan pesebaran Covid-19 sangat bergantung pada kedisiplinan kita," tukasnya.

Sumber: BeritaSatu.com
Share:
Komentar

Berita Terkini