Tsk dan barangbukti diapit petugas Polairud |
Dalam peristiwa itu, petugas
Polairud yang dipimpin Kanit Markas Polairud Deli Serdang Iptu R.Lubis SH mengamankan seorang pria bernama Zulfikar als Sontot (25) Warga Dusun-1 Gg. Merah Desa Percut Kec.Percut
Sei Tuan Kab. Deli Serdang bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu
seberat kurang lebih 10 Gram.
Selain itu, dari tersangka juga
disita bungkus plastik transfaran diduga Narkotika jenis sabu-sabu sekitar 2. 1
(satu) buah Hp merk Xiaomi, Sepeda Motor Merk Xeon Bk 6071 OH berwarna coklat.,
sebuah dompet dan uang sejumah sekitar
Rp. 267.000,- (Dua ratus enam puluh tujuh ribu) Rupiah.
Direktur Polairud Polda Sumut Kombes Roy HM.Sihombing dalam keterangannya mengatakan, Penangkapan bermula, Sabtu tanggal 20 Juni 2020 sekitar pukul 15.00
Wib, Kanit Markas Polairud Deli Serdang Iptu R. Lubis. SH beserta anggota
mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki dengan mengenderai sepeda motor sedang membawa
Narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian Team yang dipimpin oleh
Iptu R. Lubis. SH beserta anggota langsung menindak lanjuti informasi
tersebut, dan setelah disekitar alur Perairan Percut Sei Tuan persisnya diatas
bengteng pantai Bokek melihat seseorang laki-laki yang sedang dicurigai dengan
mengenderai sepeda Motor.
Sewaktu dilakukan penangkapan, tersangka
berusaha melarikan diri, sehingga team melakukan tembakan peringatan ke udara, hingga akhirnya tersangka menyerahkan diri.
"Saat diperiksa, ditemukan Narkotika
jenis sabu-sabu 2 ( dua ) bungkus plastik transfaran yang terdiri dari plastik
ukuran besar 1 (Satu) bungkus dan 1 (Satu) plastik lagi berukuran kecil atau
jumlah keseluruhan jenis narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan dari badan
Tersangka berjumlah sekitar 10 (Sepuluh) Gram," beber Kombes Roy Sihombing
Kepada petugas yang menginterogasi ,
tersangka mengakui membawa narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya personil Team
Unit Markas Polairud Deli Serdang membawa Pelaku kekantor Dit Polairud Polda
Sumut di Belawan untuk dilakukan proses lebih lanjut.(dn)