Polairud Deli Serdang Tangkap Pria Bawa 10 Gram Sabu

armen
Minggu, 21 Juni 2020 - 16:53
kali dibaca




Tsk dan barangbukti diapit petugas Polairud 
Mediaapakabar.com- Polairud Deli Serdang berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis Sabu-sabu di sekitar benteng alur perairan pantai bokek Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang,Sabtu  20 Juni  2020 sekitar pkl 18.00 Wib.

Dalam peristiwa itu, petugas Polairud yang dipimpin Kanit Markas Polairud Deli Serdang Iptu R.Lubis SH  mengamankan seorang pria bernama  Zulfikar als Sontot (25)  Warga Dusun-1 Gg. Merah Desa Percut Kec.Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 10 Gram.

Selain itu, dari tersangka juga disita bungkus plastik transfaran diduga Narkotika jenis sabu-sabu sekitar 2. 1 (satu) buah Hp merk Xiaomi, Sepeda Motor Merk Xeon Bk 6071 OH berwarna coklat., sebuah dompet dan uang  sejumah sekitar Rp. 267.000,- (Dua ratus enam puluh tujuh ribu) Rupiah.

Direktur Polairud Polda Sumut Kombes Roy HM.Sihombing dalam keterangannya mengatakan, Penangkapan bermula,  Sabtu tanggal 20 Juni 2020 sekitar pukul 15.00 Wib, Kanit Markas Polairud Deli Serdang Iptu R. Lubis. SH beserta anggota mendapat informasi  bahwa ada seorang laki-laki dengan mengenderai sepeda motor sedang membawa Narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian Team yang dipimpin oleh Iptu R. Lubis. SH  beserta anggota langsung menindak lanjuti informasi tersebut, dan setelah disekitar alur Perairan Percut Sei Tuan persisnya diatas bengteng pantai Bokek melihat seseorang laki-laki yang sedang dicurigai dengan mengenderai sepeda Motor.

Sewaktu dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri, sehingga team melakukan tembakan peringatan ke udara, hingga akhirnya tersangka menyerahkan diri.

"Saat diperiksa, ditemukan Narkotika jenis sabu-sabu 2 ( dua ) bungkus plastik transfaran yang terdiri dari plastik ukuran besar 1 (Satu) bungkus dan 1 (Satu) plastik lagi berukuran kecil atau jumlah keseluruhan jenis narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan dari badan Tersangka berjumlah sekitar 10 (Sepuluh) Gram," beber Kombes Roy Sihombing

Kepada petugas yang menginterogasi , tersangka mengakui membawa narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya personil Team Unit Markas Polairud Deli Serdang membawa Pelaku kekantor Dit Polairud Polda Sumut di Belawan untuk dilakukan proses lebih lanjut.(dn)

Share:
Komentar

Berita Terkini