PN Medan Tolak Prapid Penangkapan Husen Sukri

armen
Senin, 29 Juni 2020 - 20:13
kali dibaca



Mediaapakabar.com- Pengadilan Negeri Medan menolak langkah upaya hukum praperadilan (prapid-red) yang diajukan Husen Sukri alias terhadap Polsek Medan Timur. 

Penolakan itu disampaikan Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Bambang SH MH, didampingi Panitera Fikriyanti berdasarkan perkara Praperadilan Nomor: 36/ Pid.Pra / 2020 / PN Medan, Senin (29/6).

Dalam putusan penolakan itu, majelis hakim menilai gugatan prapid yang diajukan termohon Husen Sukri melalui Kantor Advokat Ciri Keadilan tentang penangkapan dan penahanan atas Laporan Polisi Nomor: LP / 652 / III / Res.4.2 / 2020 / Res Narkoba tanggal 04 Maret 2020 yang dilakukan pelapor Aiptu Agus Pranoto tentang dugaan tindak pidana narkotika, sebagaimana rumusan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang disidik oleh Unit Narkoba Polsek Medan Timur dinyatakan gugur.

"Dengan amar putusan pada pokoknya menyatakan permohonan pemohon dinyatakan gugur, karena pokok perkara sudah disidangkan pada Rabu (10/6) sekira Pukul 11.00 WIB dan sidang ke dua pada Rabu tanggal (17/6) dengan berpedoman pada rumusan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP Jo. Putusan MK Nomor 102 / PUU-XIII / 2015 tanggal 9 November 2016," katanya. 

Sementara itu, Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin, mengungkapkan penangkapan terhadap Husen Sukri sesuai prosedur karena keterlibatan dalam peredaran narkoba.

"Penolakan gugatan prapid ini sudah jelas bahwa kami pihak kepolisian dalam melakukan proses penangkapan dan penahanan serta penetapan status tersanhka tidak sembarangan dan sesuai penyelidikan serta pemeriksaan saksi-saksi di lapangan," ungkapnya. 

Diketahui, pemohon atas nama Husen Sukri diduga sebagai bandar narkoba sudah 20 hari menjadi buronan. 

Pria 40 tahun ditangkap di rumahnya di Kelurahan PekanTanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, oleh Polsek Tanjung Morawa, Selasa (24/3).

”Dia (tersangka) ditangkap di tempat persembunyiannya tidak jauh dari rumahnya,” terang Kapolsek Medan Timur Arifin.

Arifin menambahkan , karena pemohon masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus narkoba kemudian diserahkan ke Polsek Medan Timur.

" Karena berstatus buronan, Polsek Tanjung Morawa kemudian menyerahkan termohon ke Polsek Medan Timur untuk proses lanjut," terangnya.

Arifin menambahkan, tersangka merupakan buronan kasus narkoba jenis ekstasi Polsek Medan Timur. ”LP/652/III/Restabes 4.2/2020/Res Narkoba.Tanggal 04 Maret 2020,” ungkap Arifin.(red)
Share:
Komentar

Berita Terkini