Tersangka(kiri) didampingi Petugas Polsek Perbaungan |
Akibat sepeda motor yang dipinjam
temannya (pelaku-red) tak kunjung pulang, akhirnya korban Ari Purba (20)
pemilik kendaraan warga Dusun II Desa Suka Jadi, Kecamatan Perbaungan, Sergai,
membuat pengaduan ke Mapolsek Perbaungan.
Setelah hasil penyelidikan, akhirnya
pelaku Kurniady Suyatna Putra alias Boy (27) warga Dusun Darul Aman, Desa
Seibuluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai berhasil ditangkap di rumah temanya
di Dusun XIV Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Sergai, Kamis(18/6/2020).
Kapolres Sergai AKBP Robin
Simatupang,SH.M.,Hum melalui Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson M Sitompul
kepada wartawan, Jumat(19/6/2020) mengatakan, kejadian bermula saat korban
sedang duduk di rumah saksi Ame. Saat itu tersangka Kurniadi Putra alias Boy
juga bersama korban sedang ngobrol. beberapa saat kemudian tersangka Boy
meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk menjemput keluarganya ke
simpang tiga pekan perbaungan.
"Awalnya korban tidak memberikan
sepeda motornya, namun beberapa saat kemudian karena tersangka BOY tetap ngotot
untuk meminjam sepeda motornya dan akhirnya korban luluh dan memberikan sepeda
motornya untuk di pinjam,” katanya.
“Setelah tersangka pergi, korban dan
saksi menunggu tersangka, namun sampai dua jam tidak kunjung datang, korban
sempat berusaha mencari di seputaran simpang tiga pekan perbaungan, hingga
keesokan harinya tersangka tidak juga datang untuk mengembalikan sepeda motor
miliknya hingga membuat laporan pengaduan ke Polsek Perbaungan, tersangka belum
juga mengembalikan sepeda motornya,"kata AKP Jhonson.
Akibat kejadian tersebut korban
kehilangan 1 satu unit sepeda motor merk Honda scoopy warna hitam dengan
No. polisi BK 2878 AGG dan apabila di taksir korban mengalami kerugian sebesar
Rp 15 juta.
Hasil penyelidikan dan pengembangan,
akhirnya keberadaan tersangka di ketahui, selanjutnya tim opsnal bergerak cepat
untuk melakukan penangkapan kepada tersangka.
" Tersangka ditangkap dirumah
temanya di Desa Firdaus Kecamatan Seirampah, saat ditangkap tersangka sedang
duduk bersama teman-temanya,"ujarnya
Hasil interogasi tersangka mengaku
bahwa sepeda motor yang digelapkan sudah digadaikan kepada seorang laki-laki
yang tidak kenal warga medan dengan harga Rp 1,5 juta.
Atas perbuatanya, tersangka
diamankan di Mapolsek Perbaungan guna proses lebih lanjut.
“Saat ini tersangka sudah dilakukan
pemeriksaan oleh Unit Reskrim polsek Perbaungan, pelaku kita kenakan pasal 372
atau pasal 378 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun
penjara,”Tandas Jhonson. (rel)