tsk |
Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim
Sembiring, SH mengatakan, IS ditangkap berdasarkan keterangan TSK JSP alias RJ
yang sebelumnya sudah diamankan.. “JSP mengaku pernah membeli shabu dari IS alias I,” kata
Lukman kepada wartawan, Minggu (28/6)..
Dipimpin oleh Kasat Res Narkoba, Kanit dan Team Opsnal Sat Res Narkoba, petugas pun melakukan pengembangan dan berpura-pura memesan shabu kepada IS alias I (undercover buy). Selanjutnya sekitar pkl 17.00 WIB datanglah IS alias I dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam di tempat yangg telah disepakati lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan pakaian terhadap IS alias I, namun tidak ditemukan BB narkotika.
Dipimpin oleh Kasat Res Narkoba, Kanit dan Team Opsnal Sat Res Narkoba, petugas pun melakukan pengembangan dan berpura-pura memesan shabu kepada IS alias I (undercover buy). Selanjutnya sekitar pkl 17.00 WIB datanglah IS alias I dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam di tempat yangg telah disepakati lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan pakaian terhadap IS alias I, namun tidak ditemukan BB narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motornya,
tepatnya di sayap belakang ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip
transparan ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis shabu dan 3 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis
shabu, berikut turut disita 1 unit hp merk oppo warna putih beserta 1
(satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap IS alias I . Dia mengakui bahwasanya Narkotika jenis shabu yang diamankan padanya diperoleh dari seorang pria bernama PT yang berdomisili di daerah Tembung.
“ TSK dan BB lalu dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk pengembangan dan proses selanjutnya.,” tandas Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring, SH.(dn)
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap IS alias I . Dia mengakui bahwasanya Narkotika jenis shabu yang diamankan padanya diperoleh dari seorang pria bernama PT yang berdomisili di daerah Tembung.
“ TSK dan BB lalu dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk pengembangan dan proses selanjutnya.,” tandas Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring, SH.(dn)