PD GNPK-RI Kota Tanjungbalai Minta Kasat Reskrim Dicopot,Ini Sebabnya

armen
Rabu, 03 Juni 2020 - 21:26
kali dibaca



Mediaapakabar.com- Ketua GNPK-RI Kota Tanjungbalai, Adli Azhari Siregar meminta Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara  Irjen.Pol.Drs.Martuani Sormin Siregar. MSi agar memeriksa dan segera mencopot Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP.Rapi Pinarki SH.SIK dan Kanit.Ekonomi Aipda Zulfan Nasution. "Salus Populi Suprema Lex " (Hukum tertinggi keselamatan Rakyat) harus benar-benar terjadi di Kota Tanjungbalai.

Pasalnya terkait maraknya gas oplosan di Kota Tanjungbalai hanya dimintai keterangan atau dengan kata lain hanya dimintai surat pernyataan lalu dilepas begitu saja.”Ada apa?” tutur Adli Azhari Siregar dalam rilisnya yang diterima ,Rabu(3/6).

Padahal para pelaku gas oplosan yang beralamat di Pantai Olang, Lingkungan 6 Pasar benteng, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar tersebut dapat dijerat Pasal 55 tentang minyak dan gas bumi dan atau Pasal 32 (2) Jo Pasal 30 UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman hukuman kurungan maksimal enam tahun penjara.

Tidak itu saja kata Adli, Jika aduan tersebut diproses maka transparansi soal mengungkap pemasok gas dalam usaha ilegal tersebut akan menemui titik terang, Karena kurang lebih ratusan tabung dalam temuan Gas Oplosan tersebut ditemukan "Gas Siluman" bersegel Putih artinya milik daerah lain/Luar Tanjungbalai dan ada juga Gas 3 Kg bersegel Hijau/Milik Tanjungbalai.

Itu harus di usut papar Adli, Karena jelas dalam jaringan Distribusi Ilegal Tabung Gas Elpiji bersubsidi Sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam Pasal 15 UU Perlindungan Konsumen berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).tegas Adli Azhari Siregar.(rel)
Share:
Komentar

Berita Terkini