Pandemi Corona, Ini Tahapan Pilkada Serentak 2020

armen
Jumat, 19 Juni 2020 - 18:07
kali dibaca




Mediaapakabar.com-Pemerintah, DPR, KPU dan Bawaslu sepakat menggelar Pilkada serentak 2020 di tengah pandemi wabah Covid-19. Direncanakan pemungutan suara 9 Desember 2020.

Sebagai tindak lanjut keputusan tersebut, KPU mengeluarkan Peraturan KPU No 5/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU no 15/2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Kali Kota Tahun 2020.

Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin, mengatakan baru satu aturan yang dikeluarkan untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2020 yakni P-KPU 5/2020.  “Kami tetap membuka masukan dari masyarakat luas,” ujar Herdensi,Kepada wartawan Jumat (19/6/2020).

Sementara itu, Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani Damanik, menambahkan pihaknya saat ini sedang menghimpun masukan dari sejumlah pihak dalam menjalankan tahapan, khususnya tahapan yang masuk ke dalam kategori krusial atau rawan.

Menurutnya, beberapa hari lalu KPU baru saja melantik PPS (Panitia Pemilih Kelurahan) di 5 lokasi berbeda karena mengacu kepada protokol kesehatan.

Selanjutnya, kata dia, yakni tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih (Coklit).”Coklit, bagian dari kegiatan pemutarhiran data pemilih, dalam draft peraturan kita, nanti petugas PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) akan mendatangi pemilih door to door, ada masukan tentang masyarakat yang statusnya ODP, OTG dan yang positif, semua haknya tetap sama,” bilangnya.

Ia berharap pelaksanaan Pilkada Medan tidak menjadi lokasi penyebaran terbaru virus corona atau covid-19.

Tahapan Pilkada Serentak 2020 Berdasarkan Peraturan KPU No 5/2020
1. Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (Coklit) : 15 Juli – 13 Agustus 2020

2. Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditingkat kabupaten/kota: 9 – 16 Oktober 2020

3. Pengumuman pendaftaran pasangan calon : 28 Agustus – 3 September 2020

4. Pendaftaran pasangan calon: 4 – 6 September 2020.

5. Verifikasi Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon : 4 – 6 September 2020

6. Pemeriksaan Kesehatan : 4 – 11 September 2020

7. Pengundian nomor urut: 24 September 2020

8. Penetapan Pasangan Calon : 23 September 2020

9. Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon 24 September 2020

10. Masa Kampanye : 26 September – 5 Desember 2020

11. Debat Publik : 26 September – 5 Desember 2020

12. Kampanye melalui media massa : 22 November – 5 Desember 2020

13. Hari Pemungutan Suara : 9 Desember 2020

14. Pengumuman hasil rekapitulasi pemungutan suara : 16 Desember – 26 Desember 2020

15. Penetapan calon terpilih: Paling lama 5 hari setelah Makhamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.(dn)
Share:
Komentar

Berita Terkini