Ngeri, Petani di Nias Bacok Pemerkosa Istrinya Hingga Tewas

armen
Minggu, 28 Juni 2020 - 09:01
kali dibaca



Polisi menunjukkan sejumlah alat bukti yang digunakan tersangka (ANTARA/Irwanto)
Mediaapakabar.com-Seorang petani asal Dusun III, Desa Sandruta, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Sumatera Utara membacok pemerkosa istrinya Operius Hura (OH) alias Ope alias Ama Galite (29) hingga tewas, Sabtu 13 Juni 2020.
 
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, Sabtu (27/6) menjelaskan, setelah membacok korban secara membabi buta, besoknya, Minggu 14 Juni 2020, YN (46) memberitahu kepada kepala dusun dan menyerahkan diri di Polsek Idano Gawo

OH alias Ope alias Ama Galite memperkosa istri pelaku Meriani Lawolo (ML) alias Ina Hendi di kebun belakang rumahnya saat sedang membersihkan rumput sekitar pukul 15.00 WIB.

Kejadian tersebut sempat diketahui oleh salah seorang warga, dan warga tersebut memberitahu YN yang sedang berada di rumah jika istrinya diperkosa oleh OH alias Ama Galite di kebun mereka.

YN yang dapat informasi istrinya diperkosa, dengan membawa kayu dan parang langsung menuju kebun dan berteriak begitu melihat istrinya sedang dikerjai oleh OH alias Ope alias Ama Galite.

"Ketika tiba di lokasi YN berteriak binatang kamu Ope, mengapa kamu berbuat begitu kepada tantemu sendiri," ucap Kapolres Nias sambil menirukan teriakan YN.

Mendengar teriakan YN, OH alias Ope alias Ama Galite langsung kabur ke rumahnya dan meninggalkan ML yang masih masih tantenya itu.

Melihat OH alias Ope alias Ama Galite kabur, YN terus mengejar hingga ke belakang rumahnya yang berada di dusun I, Desa Sandruta.

Mengetahui dirinya dikejar, OH alias Ope alias Ama Galite mengambil parang dan tombak di dalam rumah dan menunggu YN yang mengejar dirinya di belakang rumah.

Melihat OH sudah menunggu, YN langsung membacok dengan parang yang dibawanya dan ditangkis dengan tombak bergagang kayu oleh OH alias Ope alias Ama Galite 

Karena tombak bergagang kayu yang dipakai OH alias Ope alias Ama Galite untuk menahan parang YN patah, OH alias Ope alias Ama Galite tersungkur dan dia dibacok secara membabi buta hingga tewas.

YN kemudian meninggalkan mayat OH alias Ope alias Ama Galite yang telah tewas di belakang rumahnya dan kembali ke rumah untuk melihat keadaan istrinya.

Esok harinya, Minggu 14 Juni 2020 YN kembali melihat mayat OH alias Ope alias ama Galite dan kembali pergi meninggalkan mayat tersebut.

Sekitar pukul 18.00 WIB, YN menghubungi kepala dusun dan memberitahu jika dia telah membunuh OH alias Ope alias Ama Galite kemarin.

Kepala dusun kemudian menghubungi personel Polsek Idano Gawo dan personel Polsek Idano Gawo langsung mengamankan YN yang menyerahkan diri.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara  dan membawa mayat korban yang penuh luka bacok di kaki dan di tangan ke Puskesmas untuk dilakukan visum.

Atas perbuatannya menghabisi OH alias Ope alias Ama Galite, YN dijerat dengan pasal 338 Kuhpidana dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Sumber :ANTARA
Share:
Komentar

Berita Terkini