Ngeri ! Peredaran Narkoba Menggila, Polri Sita 6,9 Ton Sabu dan Ganja

armen
Jumat, 05 Juni 2020 - 08:32
kali dibaca




Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko gelar pengungkapan kasus 35 kilogram sabu hasil tangkapan Polrestabes Medan baru-baru ini
Mediaapakabar.com-Indonesia darurat Narkoba. Buktinya, terbongkarnya kasus peredaran narkoba jenis di sabu-sabu seberat 4,2 kuintal di Sukabumi, Jawa Barat.  Tidak hanya itu,  dalam waktu enam bulan terakhir polisi berhasil menyita barang bukti kejahatan sabu-sabu seberat 3,52 ton.

Selain sabu, aparat kepolisian juga berhasil menyita ganja 3,35 ton, ”tembakau gorila” seberat 55,26 kg dan 552.427 butir ekstasi. Selama periode yang sama, polisi mengungkap telah terjadi tindak pidana 19.468 kasus. Secara rinci, selama Januari terjadi 4.561 kasus tindak pidana. Pada Februari 5.225 kasus, Maret 4.728 kasus, April 2.893 kasus, dan Mei 2.241 kasus.

Berdasarkan kasus yang ditangani itu, 25.526 orang telah ditetapkan menjadi tersangka. Bila dirinci, pada Januari ada 5.984 tersangka pidana, Februari 6.674 orang, Maret 6.177 tersangka. Kemudian, seiring dengan menurunnya kasus pada April-Mei 2020, jumlah tersangka tindak pidana juga berkurang. Tercatat 3.718 orang jadi tersangka pada April dan 2.973 tersangka selama Mei 2020. Data itu dihimpun dari seluruh jajaran kepolisian daerah.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan 4,2 kuintal sabu berhasil disita personel Satgas Merah Putih Bareskrim Polri di Perumahan Vila Taman Anggrek, Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat. “Narkotika jenis sabu-sabu 402.380 gram dengan menangkap enam pelaku,” ujarnya dalam keterangan pers di lokasi penemuan sabu di Sukaraja, Sukabumi, kemarin.

Dia menjelaskan, sabu-sabu di Sukabumi merupakan bagian dari jaringan bandar narkoba dengan modus ship to ship di Samudra Hindia asal Iran. Mereka ditangkap setelah tim pimpinan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Heri Heryawan mendapat informasi dari masyarakat. Keenam pelaku tersebut berinisial BK, 45; I, 33; S, 36; NH, 40; R, 41, warga Tasikmalaya; dan YFC, 31, warga Sukabumi. “Total penyitaan barang bukti adalah 402 kilogram sabu,” katanya.

Penangkapan diawali dengan penelusuran tim terhadap jenis kapal yang mengangkut narkoba tersebut. Setelah kapal dipastikan tiba, tim menangkap dua orang kru kapal di Pelabuhan Ratu dengan barang bukti awal 2 kg sabu-sabu. Selanjutnya tim mengembangkan pengungkapan dan berhasil menangkap empat orang lain di Sukaraja, Sukabumi.Dari lokasi itu polisi menyita 400 kg sabu-sabu dalam 339 bungkus plastik bening yang telah dibungkus rapi. 

Kini para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan persangkaan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.


Sumber :Sindonews.com

Share:
Komentar

Berita Terkini