Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo
melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring,mengatakan pelaku bernama
Harianda Sinaga alias Bagol (33) warga Nagori Perdagangan II, Gang Sederhana,
Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
"Pelaku ditangkap karena
memiliki sabu dan ganja"ungkap AKP Lukman,Rabu (17/06/2020)
Lebih lanjut, AKP Lukman menyebutkan
barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni 1 kantongan hitam yang di
dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi 1
bungkus plastik klip sedang dan 5 plastik klip kecil yang berisi diduga
narkotika jenis shabu dengan berat kotor total 1,90 gram.
"Kemudian 1 bungkus kotak rokok
merk sampoerna yg didalamnya terdapat 1 (satu) batang rokok yang bercampur
dengan narkotika jenis ganja dengan berat kotor 1,11 gram dan 1 unit Handphone
Merk LG warna hitam,"kata Kassubag Humas itu
Lukman menambahkan, pelaku ditangkap
setelah Tim Opsnal Sat Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di
Gang Sederhana sering terjadi transaksi narkoba.
Tak ingin buruannya
lepas,selanjutnya Team Opsnal berangkat ke lokasi dan sekira pukul 18.30 Wib.
"Team Opsnal kemudian berhasil
mengamankan seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan yang kemudian
diketahui bernama Bagol itu,"terangnya
Saat dilakukan introgasi tentang
asal-usul barang haram itu,pelaku mengaku mendapatkannya dari seseorang
berinisial A warga Perdagangan.
"Kini tersangka dan barang
bukti dibawa ke mako Sat Res Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan
pengembangan dan proses lebih lanjut,"pungkas AKP Lukman.(dn)