Mediaapakabar.com-Lembaga Bantuan Hukum (LBH ) Medan mengaku prihatin dan mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seseorang terhadap wartawan atas nama jepri zebua. Karena Sebagai negara hukum apapun alasannya sangat tidak dibenarkan melakukan kekeras terhadap orang, apalagi orang tersebut tidak mengetahui pasti sebab dia dianiaya.
Demikian dikatakan Wakil Direktur
LBH Medan Irvan Sahputra SH MH melalui pers realisenya yang diterima
mediaapakabar.com, Minggu (28/06)..
Sebelumnya, Jepri Zebua yang
diketahui wartawan Harian Mimbar Umum Medan dianiaya seseorang di
Jalan Brigjen Zein Hamid, Kecamatan Delitua, Sabtu (27/6/2020) sore.
Akibat penganiayaan tersebut Jepri
mengalami luka pada bagian pelipis mata sebelah kanannya hingga mengeluarkan
darah. Atas perbuatan pelaku, Jepri telah membuat laporan Polisi di Polsek
Delitua.
Informasi dari korban, peristiwa
penganiayaan tersebut berawal dari Jepri yang menegur pasangan diduga sesama
jenis di jalan Brigjen Zein Hamid.
Tetapi tiba-tiba datang
seorang pria diduga Pelaku yang saat itu berada di TKP keberatan dan langsung
memukul Jepri hingga pelipis mata sebelah kanannya mengeluarkan darah.
LBH Medan menduga tindakan
penganiayaan tersebut telah melanggar Pasal 351 KUHPidana. Oleh Karena Itu, demi tegaknya hukum dan keadilan terhadap masyarakat khususnya Jepri, LBH
Medan meminta pihak kepolisian khususnya Kapolsek Delitua untuk segera menangkap dan memproses hukum
pelaku (rel/dn)