LBH Medan Minta Polisi Tangkap dan Proses Hukum Pelaku Penganiaya Wartawan

armen
Minggu, 28 Juni 2020 - 15:19
kali dibaca





Mediaapakabar.com-Lembaga Bantuan Hukum (LBH ) Medan  mengaku prihatin dan mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seseorang terhadap  wartawan atas nama jepri zebua. Karena Sebagai negara hukum apapun alasannya sangat tidak dibenarkan melakukan kekeras terhadap orang, apalagi orang tersebut tidak mengetahui pasti sebab dia dianiaya.

Demikian dikatakan Wakil Direktur LBH Medan Irvan Sahputra SH MH melalui pers realisenya yang diterima mediaapakabar.com, Minggu (28/06)..

Sebelumnya, Jepri Zebua yang diketahui  wartawan Harian Mimbar Umum Medan  dianiaya seseorang di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kecamatan Delitua, Sabtu (27/6/2020) sore. 

Akibat penganiayaan tersebut Jepri mengalami luka pada bagian pelipis mata sebelah kanannya hingga mengeluarkan darah. Atas perbuatan pelaku, Jepri telah membuat laporan Polisi di Polsek Delitua. 

Informasi dari korban, peristiwa penganiayaan tersebut berawal dari Jepri yang menegur pasangan diduga sesama jenis di jalan Brigjen Zein Hamid.

Tetapi  tiba-tiba datang seorang pria diduga Pelaku yang saat itu berada di TKP keberatan dan langsung memukul Jepri hingga pelipis mata sebelah kanannya mengeluarkan darah. 

LBH Medan menduga tindakan penganiayaan tersebut telah melanggar Pasal 351 KUHPidana. Oleh Karena Itu, demi tegaknya hukum dan keadilan terhadap masyarakat khususnya Jepri, LBH Medan meminta  pihak kepolisian khususnya Kapolsek Delitua untuk segera menangkap dan memproses hukum pelaku (rel/dn)


Share:
Komentar

Berita Terkini