Komnas Perlindungan Anak: Tiga Pelaku Gengrape di Simalungun Terancam 20 Tahun Penjara dan Kebiri

armen
Senin, 08 Juni 2020 - 19:02
kali dibaca




Mediaapakabar.com-Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait  dan Bupati Simalungun Dr. JR.  Saragih memberikan atensi terhadap dugaan gengRAPE (perkosaan bersama) yang  diduga dilakukan 3 orang pelaku masing-masing T.Purba (45), K.Damanik (46) dan L (22)  warga desa Sorba Bandar Nagori Bah Tonang, Kabupaten Simalungun terhadap TBD (11)  bocah warga Bah Tonang secara berulang di tempat berbeda.

Ironinya, selain dilakukan di tepi Sungai Bahbolon, dan Bahlukang Luan juga dilakukan dihadapan ibu  korban yang mengakibat korban saat ini  menderita trauma berkepanjangan.

Atas peristiwa ini, Komnas Perlindungan Anak memberikan apreasi dan penghargaan setingi-tingginya kepada Kapolres Simalungun dan jajaran Kasatreskrimum atas kerja kerasnya telah  menangkap dan menahan terduga pelaku T.Purba dan kedua rekannya.

Atas perbuatannya itu, T Purba, K Damanik dan L terancam pidana pernjara minimal 10 tahun dan dapat pula diancam dengan pidana penjara maksimal 20 tahun bahkan hukuman seumur hidup.

Bersesuaian dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No : 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI  Nomor :  23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,  junto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan mengingat perbuatan pelaku masuk dalam kategori kejahata luar biasa, maka pelaku dapat juga terancam denga hukuman seumur hidup.

Disamping itu jika pelaku terbukti melakukan  perbuatannya secara terencana dan berulang-ulang maka ketiga pelaku juga dapat diancam dengan hukuman tambahan berupa KASTRASI yakni kebiri melalui suntik kimia.

Dengan demikian Komnas Perlindungan Anak memastikan Polres Simalungun akan menjerat pelaku dengan menggunakan sangkaannya dan dakwaannya dengan kedua Undang-undang tersebut.

"Saya yakin betul, bagi Kapolres Simalungun yang baru saja medapat pengharhaan dari Komnas Perlindungan Anak yang diserahkan langsung oleh  Kapolda Sumatera Utara  tidak ada kata damai untuk kadus kejahatan terhadap anak".

"Dimata beliau anak harus dilindungi karena anak adalah titipan Tuhan dan anak mempunyai hak hidup dan rasa nyaman",  oleh sebab itu bagi beliau tidak ada kata konpromi atas kejahatan terhadap anak jika dua alat bukti yang telah terpenuhi," demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media online, cetak, radio dan TV melalui siaran persnya di Jakarta Senin 08 Juni 2020.

Sementara itu, atas peristiwa yang memalukan itu,  Bupati Simalungun DR. JR. Saragih meminta dan mengajak Komnas Perlindungan Anak dan lembaga perlindungan anak lainnya untuk bersama-sama melakukan kampanye publik untuk menggerakkan masyarakat Simalungun membangun gerakan Memutus Mata Rantai Kekerasan Seksual terhadap anak berbasis desa dan kampung.

Sudah saat nya masing-masing desa dan kampung  di Simalungun mempunyai gerakan perlindungan anak terpadu dengan melibatkan peran serta masyarakat, Karang Taruna, Kepala lorong,  Kepala desa, pemimpin umat serta komitmen saling memperhatikan dan saling peduli apa yang terjadi dilingkungan sosialnya, demikian disampaikan Bupati Simalungun kepada Arist Merdeka Sirait.

Diharapkan dengan  langkah tegas Polres Simalungun atas peristiwa  gengRAPE ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat dan  menjadikan efek jera, sehingga peristiwa serupa tidak terjadi.

Untuk memulihkan tingkat trauma korban, Komnas Perlindungan Anak bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA)  Kabupaten Simalungun  dan mengajak Dinas PPPA Simalungun segera membentuk Tim Litigasi dan Pemulihan Korban guna memberikan dampingan psikologis korban dan keluarganya.

Terbongkarnya perbuatan bejat yang dilakukan ketiga terduga pelaku berawal ketika korban memceritakan kasusnya kepada sahabatnya NS (12) bahwa ia telah menjadi budak seks ketiga pelaku. Bahkan perbuatan pelaku yang menjijikkan itu dilakukan secara berulang dihadapan ibunya.

Mendengar peristiwa itu,  kemudian sahabat korban NS (12) spontan bercampur sedih menceritakan kepada tantenya MS. Mendengar peristiwa itu,  kemudian MS,  26 Mei 2029 bersama pegiat media melaporkan kejadian itu kepada Polsek Raya Kahean dan kemudian diteruskan ke Unit PPA Polres Simangun untuk di tindak lanjuti.

Kepada MS tante sahabat Korban menceritakan bahwa kasus kejahatan seksual dalam bentuk GengRAPE dilakukan berulang di tempat dan waktu yang berberda seperti dipinggir Sungai Bahbolon, Bah Silakuang Luan bahkan ditempat tinggal  dan dihadapan ibu korban yang saat ini menderita kelainan mental.(rel)

Share:
Komentar

Berita Terkini