Pelaku SM (42) diamankan di Mapores Depok, Jawa Barat dan Kapolres Depok Kombes Pol. Azis Ardiansya saat bertemu pelaku dan memberikan keterangan Pers |
Komnas Perlindungan Anak juga
menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan Gereja yang telah sigap
memberhentikan pekerja gereja yang diduga melakukan kekerasan seksual dan
menyerahkan kepada Polisi untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya dan tidak
menghalanghalangi serta menutup-nutupi peristiwa kejahatan seksual tersebut
justru ikut membantu terbongkarnya kasus yang memalukan dan mencemarkan rumah
ibadah dan seisinya,
Demikian Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas
Perlindungan Anak menjelaskan kepada sejumlah media yang dimintai komentarnya
mengenai peristiwa pedofilia yang terjadi di lingkungan gereja di Depok, Kamis (18/06/20).
Arist Merdeka lebih jauh
menjelaskan justru pimpinan gereja secara cepat dan tepat dan terbuka pula
melakukan investigasi dan segera mempersilakan korban dan keluarganya
melaporkan kejadian kepada Polisi.
Mengingat perbuatan pelaku
berulang-ulang dan disinyalir sudah lebih dari 20 korbannya dan pelaku
sadar betul bahwa tindakan itu tidak terpuji dan menjijikkan
dilakukan kepada anak-anak yang seharusnya pelaku lindungi.
Kata Arist lagi, setelah mempelajari
bukti-bukti petunjuk yang cukup atas kasus ini, pelaku yang saat
ini telah di tahan di Mapoltes Metro Depok, selain layak mendapatkan hukuman pidana
penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun, kemudian pelaku juga dapat
diancam dengan hukuman tambahan berupa Kastrasi, Kebiri
lewat suntik kimia.
Oleh sebab itu, Komisi
Nasional Perlindungan Anak sebagai institusi sangat mendukung kerja cepat
dan tepat dari semua jajaran Kasatreskrimum Polres Metro Depok dan
menjerat pelaku dengan menerapkan UU RI Nomor : 17 tahun 2016 mengenai
penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI
No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto UU RI Nomor : 35
Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak.
Arist Merdeka Sirait yang juga
sebagai warga Depok, sangat percaya atas kerja cepat dan tepat
jajaran Kasatreskrimum khusus Penyidik Unit PPPA Polres Metro Depok
karena komitmennya untuk tidak bertoleransi terhadap segala bentuk
kejahatan terhadap anak termasuk kasus pedofilia yang sedang terjadi
dilingkungan gereja di wilayah hukum Depok Jawa Barat.
Diberitakan sebelumnya, Polresta
Depok menangkap seorang pria berinisial SM (42) atas dugaan pencabulan terhadap
anak dibawah umur. Tersangka SM diduga melakukan kejahatan seksual
terhadap korban di sebuah gereja di Depok.
“Tersangka SM sudah kami lakukan
penahanan dan proses lebih lanjut,” kata Kapolresta Depok Kombes Azis
Andriansyah kepada wartawan di Polresta Depok Jalan Margonda Raya Depok Senin
15 Juni 2020.
lebih jauh Azis menjelaskan bahwa
kasus ini bermula dari kecurigaan pengurus Gereja akan perilaku
tersangka.
Pihak gereja kemudian melakukan
investigasi internal terhadap tersangka kemudian mengidentifikasi salah satu
pengurusnya telah melakukan pencabulan terhadap anak di rumah ibadah itu
kemudian secara internal melakukan investigasi terlebih dahulu, kata
Azis.
Azis mengatakan pihak pengurus
gereja awalnya mencurigai perilaku SM terhadap
anak-anak. Salah satunya pelaku sering mengajak anak-anak berusia belasan
tahun ke dalam ruangan perpustakaan di lingkungan gereja. Ada beberapa anak
diajak ke ruangan tertutup dan dikunci, katanya.
Akan hal itu , kemudian pihak
gereja melakukan penyelidikan secara internal. Untuk memastikan
kecurogaan itu, kemudian Pengurus Gereja menginterogasi 2 anak-anak yang diduga
sebagai korban. Lalu secara internal pengurus gereja nanya ke anak-anak itu
kemudian anak-anak itu menceritakan lebih lanjut.
Setelah melakukan penyelidikan
internal pihak gereja kemudian melapor SM yang juga pengurus di gereja itu ke
polisi dan kemudian Polisi mengamankan SM dan menetapkannya sebagai tersangka.
Untuk memberikan layanan gangguan
psikologis bagi korban akibat dari kejahatan seksual pedofilia yang dilakukan
oleh terduga pelaku, Komisi Nasional Perlindungan Anak bersama dengan
pendamping hukum puluhan korban untuk segera menawarkan pembentukan Tim
Psikologis Terpadu untuk memberikan layanan terapi psikososial bagi puluhan
korban sehingga proses pemeriksaan Polisi bisa berjalan dengan baik dan
korban tidak merasa tertekanan dan agar secara bebas pula untuk
memberikan keterangan apa yang menjadi pengalaman dalam peristiwa kejahatan
seksual yang menimpa dirinya.
Tim Non-litigasi dan Rehabilitasi
Sosial Anak Komnas Perlindungan Anak, juga akan melakukan koordinasi
dengan Polres Metro Depok untuk bersama-sama memberikan layanan yang terbaik
bagi anak-anak dan keluarga korban.
"Saya sepakat dengan Polres
Metro Depok bahwa fokus yang utama adalah memberikan perhatian dan
layanan bagi anak sebagai korban sehingga puluhan korban tersebut merasa nyaman
atas peristiwa ini".tandas Arist.(rel)