Komnas Perlindungan Anak : Pandemi Covid 19 , Pemerintah Siapkan Layanan Internet Gratis Bagi Anak Indonesia

armen
Kamis, 18 Juni 2020 - 09:12
kali dibaca



Mediaapakabar.com-Demi keberlanjutan Hak Anak atas Pendidikan,  Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga perlindungan anak independen yang diberikan tugas dan fungsi untuk melakukan penghormatan, pembelaan dan perlindungan bagi anak Indonesia,  menyambut baik diterbitkannya Surat  Keputusan Bersama Menteri Pendidikan  Nasional dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri  tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi covid 19 yang mengatur pelarangan satuan pendidikan yang berada di zona kuning, zona orange,  dan zona merah melakukan pembelajaran tatap muka atau "normal back to school" adalah kebijakan yang tepat dan  mengedepankan kepentingan terbaik anak.

“Dengan diperpanjangnya program belajar dari rumah (daring) berbagai  pekerjaan rumah dalam dunia pendidikan juga harus diselesaikan secara tepat  dan cepat, salah satunya bagaimana menemukan solusi bagi sekolah dan siswa di berbagai daerah yang tidak punya akses listrik dan internet termasuk di daerah  -daerah perbatasan dan daerah bencana", demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak kepada sejumlah media di kantornya  melalui keterangan pers yang dirilisnya kepada sejumlah media , Rabu (17/06/20).

Lebih jauh Arist menjelaskan, supaya kebijakan pemerintah tidak terkesan uji coba atau eksperimen, sudah sepatutnyalah sebelum  Keputusan bersama antar Menteri diberlakukan seharusnya pemerintah sudah  menyediakan fasilitas internet gratis di saat pembelajaran proses sekolah jarak jauh, daring akan diberlakukan dan memastikan pula bahwa akibat diberlakukannya SK bersama ini menimbulkan beban biaya dengan demikian seluruh biaya yang ditimbulkan harus sudah diintegrasikan dengan dana dan anggaran yang disiagakan dan disiapkan melalui program dana desa.

Menurut Arist, Kemendikbud sudah harus bertanggung jawab untuk segala proses dan konten pendidikan,  sedangkan Komimfo bertanggungjawab menyediakan teknis infrastruktur penyediaan layanan internet gratis untuk semua sekolah baik negeri dan swasta di semua tingkatan baik di desa, kota dan didaerah perbatasan serta daerah bencana maupun penyediaan alat-alat elektronik dan jaringannya. Sementara  Kemendes menyiapkan anggaran yang cukup yang diintegrasikan dalam anggaran dan dana pemberdayaan hak anak atas pendidikan dan perlindungan anak.

Oleh sebab itu sangatlah penting  dan agar tidak  terjadinya carut marutnya dunia pendidikan  di Indonesia didalam bangsa ini sepakat menjalankan tatanan perilaku hidup normal baru di sektor pendidikan,  adalah merupakan kewajiban pemerintah baik di tingkat Kabupaten Kota dan Provinsi selain menggratiskan atau membebaskan dari seluruh biaya layanan internet selama masa sekolah dirumah saja,  juga harus memastikan dalam situasi negara dalam Bencana Nasional Covid 19, pemerintah meningkatkan alokasi anggaran pendidikan dimasing-masing pemerintah dan sektor yang sebelumnya ditetapkan 20 persen menjadi  50 persen. 

Arist menegaskan dalam situasi Indonesia Darurat Bencana Nasional,  kebijakan ini harus mendapat dukungan politik anggaran di DPR dan Menteri keuangan..l

“Dengan demikan semua anak di Indonesia  yang tinggal di desa, kota bahkan di daerah-daerah perbatasan dan daerah bencana bisa mendapat layanan keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah tanpa diskriminasi” tegas Arist.

Kata Arist,sekalipun Indonesia belum terbebas dari virus Corona dan  juga belum memastikan menemukan vaksin  anti Covid 19, namun kebijakan dunia pendidikan harus terus dilaksanakan  dengan baik sehingga kepentingan terbaik anak termasuk keberlangsungan pendidikan dan kesehatan anak dapat jaminan dari pemerintah.

Atas keputusan bersama Menteri untuk tidak membuka layanan pendidikan tatap muka adalah langkah yang tepat dan bagi daerah yang dinyatakan zona hijau dari virus corona diberikan kewenangan kepada masing-masing pemerintah daerah untuk menyelenggarajan sekolah tatap muka dengan syarat  yang sangat ketat yakni patuh dan taat menjalankan Protokol Kesehatan Percepatan Penanganan Covid 19.

Arist menambahkan, agar sekolah tatap muka dapat dijalankan dengan baik adalah orangtua dituntut menjadi  teladan bagi anak-anak  untuk terus-menerus mengajarkan kesetiaan untuk menjalankan Protokol Kesehatan covid-19, karena dengan kepatuhan dan keteladan itu maka anak-anak yang melaksanakan belajar tatap muka dapat terbebas dari serangan virus Corona yang menakutkan itu.” Anak Indonesia Tangguh, Against Corona  Covid 19,” pungkas Arist. (rel)

Share:
Komentar

Berita Terkini