“Dengan diperpanjangnya program
belajar dari rumah (daring) berbagai pekerjaan rumah dalam dunia
pendidikan juga harus diselesaikan secara tepat dan cepat, salah satunya
bagaimana menemukan solusi bagi sekolah dan siswa di berbagai daerah yang tidak
punya akses listrik dan internet termasuk di daerah -daerah perbatasan
dan daerah bencana", demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua
Komisi Nasional Perlindungan Anak kepada sejumlah media di kantornya
melalui keterangan pers yang dirilisnya kepada sejumlah media , Rabu (17/06/20).
Lebih jauh Arist menjelaskan, supaya
kebijakan pemerintah tidak terkesan uji coba atau eksperimen, sudah
sepatutnyalah sebelum Keputusan bersama antar Menteri diberlakukan
seharusnya pemerintah sudah menyediakan fasilitas internet gratis di saat
pembelajaran proses sekolah jarak jauh, daring akan diberlakukan dan memastikan
pula bahwa akibat diberlakukannya SK bersama ini menimbulkan beban biaya dengan
demikian seluruh biaya yang ditimbulkan harus sudah diintegrasikan dengan dana
dan anggaran yang disiagakan dan disiapkan melalui program dana desa.
Menurut Arist, Kemendikbud sudah
harus bertanggung jawab untuk segala proses dan konten pendidikan,
sedangkan Komimfo bertanggungjawab menyediakan teknis infrastruktur penyediaan
layanan internet gratis untuk semua sekolah baik negeri dan swasta di semua
tingkatan baik di desa, kota dan didaerah perbatasan serta daerah bencana
maupun penyediaan alat-alat elektronik dan jaringannya. Sementara
Kemendes menyiapkan anggaran yang cukup yang diintegrasikan dalam anggaran dan
dana pemberdayaan hak anak atas pendidikan dan perlindungan anak.
Oleh sebab itu sangatlah
penting dan agar tidak terjadinya carut marutnya dunia
pendidikan di Indonesia didalam bangsa ini sepakat menjalankan tatanan
perilaku hidup normal baru di sektor pendidikan, adalah merupakan
kewajiban pemerintah baik di tingkat Kabupaten Kota dan Provinsi selain
menggratiskan atau membebaskan dari seluruh biaya layanan internet selama masa
sekolah dirumah saja, juga harus memastikan dalam situasi negara dalam
Bencana Nasional Covid 19, pemerintah meningkatkan alokasi anggaran pendidikan
dimasing-masing pemerintah dan sektor yang sebelumnya ditetapkan 20 persen
menjadi 50 persen.
Arist menegaskan dalam situasi
Indonesia Darurat Bencana Nasional, kebijakan ini harus mendapat dukungan
politik anggaran di DPR dan Menteri keuangan..l
“Dengan demikan semua anak di
Indonesia yang tinggal di desa, kota bahkan di daerah-daerah perbatasan
dan daerah bencana bisa mendapat layanan keberlangsungan pendidikan dasar dan
menengah tanpa diskriminasi” tegas Arist.
Kata Arist,sekalipun Indonesia belum
terbebas dari virus Corona dan juga
belum memastikan menemukan vaksin anti Covid 19, namun kebijakan dunia
pendidikan harus terus dilaksanakan dengan baik sehingga kepentingan
terbaik anak termasuk keberlangsungan pendidikan dan kesehatan anak dapat
jaminan dari pemerintah.
Atas keputusan bersama Menteri untuk
tidak membuka layanan pendidikan tatap muka adalah langkah yang tepat dan bagi
daerah yang dinyatakan zona hijau dari virus corona diberikan kewenangan kepada
masing-masing pemerintah daerah untuk menyelenggarajan sekolah tatap muka
dengan syarat yang sangat ketat yakni patuh dan taat menjalankan Protokol
Kesehatan Percepatan Penanganan Covid 19.
Arist menambahkan, agar sekolah
tatap muka dapat dijalankan dengan baik adalah orangtua dituntut menjadi
teladan bagi anak-anak untuk terus-menerus mengajarkan kesetiaan untuk
menjalankan Protokol Kesehatan covid-19, karena dengan kepatuhan dan keteladan
itu maka anak-anak yang melaksanakan belajar tatap muka dapat terbebas dari
serangan virus Corona yang menakutkan itu.” Anak Indonesia Tangguh, Against
Corona Covid 19,” pungkas Arist. (rel)