Arist Merdeka Sirait(Foto/Dok) |
"Kerja keras dan cepat ini adalah sudah menjadi komitmen Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo semenjak menjabat Kapolres Toba Samosir. Tidak ada kata kompromi, toleransi apalagi memfasilitasi Damai atas kasus kejahatan seksual terhadap anak," demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Rabu (10/06) di Mapolres Simalungun terhadap kasus kekerasan seksual bergerombol yang dilakukan TP (45), KD (46) dan L (22) .
"Oleh karena itu pantas dan patutlah beliau mendapat penghargaan dari Komnas Perlindungan Anak atas komitmen dan kepeduliannya yang diserahkan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Siregar beberapa minggu lalu dalam acara Serah terima Jabatan (Sertijab) Kapolres Simakungun," tambah Arist.
Dengan demikian jangan coba-coba warga Simalungun diwilayah hukumnya melakukan kejahatan atau kekerasan terlebih terhadap anak, Kapolres Simalungun dan didukung oleh jajaran akan menindak tegas para pelaku sesuai dengan prosedur dan kewenangannya.
Komnas Perlindungan Anak mendukung Polres Simalungun menjerat tiga orang pelaku dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana mininal 10 tahun maksimal 20 tahun dengan tambahan hukuman berupa KASTRASI atau Kebiri Kimia.
Dan demi kepentingan terbaik dan keadilan bagi korban, Komnas Perlindungan anak berharap agar dalam tempo 15 hari kasus ini mendapat atensi dari Jaksa sehingga segera dapat dilimpahkan dengan status P21.
Dalam kesempatan ini juga mengingat korban selain mengalami trauma dan menderita sakit kulit akut, Komnas Perlindungan Anak menyampaikan apresiasi kepada Bupati Simalungun DR. JR. Saragih yang telah memfasilitasi korban untuk mendapat spesial perawatan medis dari dokter spesialis, juga kepada Ketua Bayangkari Simalungun Ny. Rissa Agus Waluyo yang juga telah mengunjungi korban sebelumnya untuk menyampaikan bantuan sosial dan dukungan solidaritas.
Arist berharap, dengan terungkapnya tabir kejahatan seksual secara cepat ini hendaknya menjadi peringatan dan mendorong warga masyarakat untuk bahu-bahu membangun gerakan masyarakat Terpadu Memutus Mata Rantai Kejahatan Seksual Terhadap Anak berbasis desa atau kampung di Simalungun.(rel)