Kesyahbandaran Utama Belawan Rapat Koordinasi Pelaksanaan SE. Dirjen Hubla No. 23 Tahun 2020

armen
Rabu, 03 Juni 2020 - 20:16
kali dibaca


Mediaapakabar.com-Kesyahbandaran Utama Belawan melaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan SE. Dirjen Hubla No. 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 21 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Operasional Transportasi Laut Untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) , Rabu (3/6) di ruang terminal Penumpang Bandar Deli.

Sebagai narasumber dari Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan Drs. Basar Antonius, Kepala Kesehatan Pelabuhan Sumatera Utara, Kepala Dinas Perhubungan Propinsi Sumatera Utara dan GM. PT. Pelindo I cab. Belawan, serta GM PT. PELNI Cab. Belawan.

Hadir dalam acara itu, perwakilan dari beberapa instansi diantaranya Lantamal I Belawan,  Kantor Otoritas Pelabuhan Belawan, Kantor Distrik Navigasi Belawan,  Satgas Covid-19 Propinsi Sumatera Utara, Komandan Distrik Militer Belawan, Kepolisian Resort Belawan dan   Camat Belawan

Hasil rapat koordinasi dimaksud dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut
1. Disepakati seluruh Instansi mendukung Pelaksanaan SE dimaksud terhadap pelayanan Kapal Penumpang PT. PELNI di Pelabuhan Belawan dan sekaligus antisipasi terminal penumpang menghadapi New Normal.


2. Menyiapkan TIM gabungan yang akan mengatur Implementasi SE dimaksud di pelabuhan Belawan.


3. Mengatur sistem prosedur dari mulai Pandu On Board sampai dengan Embarkasi dan Debarkasi penumpang dari terminal dengan tetap mengikuti Protokol Kesehatan yang diatur dalam SE No. 5 Tahun 2020 yg diterbitkan oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan PM. 116 Tahun 2020 serta Perarturan Lainnya yg berlaku di Badan Usaha Milik Negara.(rel)



Share:
Komentar

Berita Terkini