Jika Ditunjuk jadi Kuasa Hukum, Fernando Simanjuntak : Kita Akan Kawal Proses Hukumnya

armen
Rabu, 10 Juni 2020 - 19:22
kali dibaca


FL Fernando Simanjuntak (Foto:Ganda)
Mediaapakabar.comFL Fernando Simanjuntak yang disebut-sebut akan dihunjuk sebagai Kuasa Hukum ataupun melakukan pendampingan atas laporan pemilik e warung UD NUNUT Marganda Hutauruk mengatakan kesediaanya mengawal proses hukum atas laporan Marganda Hutauruk.

" Memang pemilik e warung Marganda Hutauruk datang ke Saya dan konsultasi masalah hukum yang tengah dilaporkannya terkait postingan akun Face Book Jonsen Hutauruk yang menuduh warungnya melakukan pemotongan kuantitas maupun nilai Sembako," ungkapnya saat ditemui di kantornya Jalan DI Panjaitan, Selasa (10/6).

Mantan Ketua DPRD Taput itu juga sangat menghargai proses hukum yang berlaku di negara ini. " Saya belum resmi dihunjuk, dan memang pihak pelapor dalam melakukan proses hukum nantinya akan didampingi Jaksa Pengacara Negara, namun bila kita dihunjuk sebagai penasehat Saya pun siap melakukan pengawalan agar hukum ditegakkan," katanya.


Sekaitan adanya dirilis salah satu media online, kehadirannya sebagai kuasa hukum agar ditempuh jalur perdamaian, Fernando mengatakan belum ada kesana pembicaraan.

" Itu kemarin, kami rapat di kantor Camat Sipoholon, Saya diundang selaku warga dan tokoh masyarakat Hutauruk Hasundutan. Disana hadir pemerintah Kecamatan dan Desa untuk menengahi permasalahan antar warga," ujarnya.

Jadi tidak ada pembicaraan terkait laporan e warung ataupun masalah Sembako yang diributi belakangan ini. " Itu murni bagaimana Pemerintah hadir agar tidak ada lagi keributan antar warga, karena sudah ada intervensi pihak lain dari luar," ungkapnya.

Kalau terkait laporan antara Marganda Hutauruk kepada akun Jonsen Hutauruk, Fernando mempercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

" Saya minta pihak yang tidak ada kaitannya dengan warga Desa Saya jangan ikut membuat panas ataupun mempolitisir, jika ada yang berani Saya akan terdepan demi menjaga kekondusifan Desa Hutauruk Hasundutan," tegasnya.

Ketika ditanyakan pandangan hukumnya terkait apa yang terjadi di Desanya, Fernando mengingatkan agar warga jangan sembarangan asal menuduh ataupun memplubikasikan melalui media sosial.

" Kita harus hati-hati, jangan membuat konten postingan apalagi menyebarluaskannya melalui media sosial yang belum tentu bisa kita pertanggungjawabkan. Seperti akun Jonsen Hutauruk melakukan postingan ataupun tuduhan seperti itu, bila ada yang tidak pas diberitahukan dan bilapun tidak ada saluran hukum, jangan memosting sembarangan yang akan bisa jadi jerat hukum," pungkasnya.

Seperti diberitakan, pemilik e Warung UD NUNUT Marganda Hutauruk warga Lumbansoit Desa Hutauruk Hasundutan Sipoholon Taput resmi melaporkan akun Face Book Jonsen Hutauruk.

Dilapornya, akun Face Book Jonsen Hutauruk dilakukan langsung Marganda Hutauruk, Minggu malam (7/6) didampingi seluruh pemilik e warung selaku penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Propinsi Sumut.

Marganda Hutauruk kepada awak media, Senin (8/6) 2020 membenarkan telah mengadu ke Sentra Pelayanan Polres Taput. "Sudah kita laporkan atas penyalahgunaan dugaan Informasi Transaksi Elekronik atau ITE ke Polisi dan diterima oleh petugas atas nama Aiptu Aidil Azhari," ungkapnya.

Dengan nomor LP 122/VI/2020/SU/RES/Taput, Marganda menegaskan pengaduan ini harus dilakukan untuk membersihkan nama baiknya maupun usahanya.

" Nama baik Saya dan warung telah dicemarkan melalui postingan akun Jonsen Hutauruk dimana Dia memuat keterangan yang belum tentu kebenarannya dan menyebarluaskannya melalui Media Sosial," ujarnya.

Marganda sekali lagi menegaskan tidak pernah ada niat sekalipun untuk mengurangi nilai dan takaran bantuan Sembako kepada penerima.

" Itu akun resmi Jonsen Hutauruk yang juga anggota BPD Desa Saya, dan Dia harus membuktikan serta mempertanggungjawabkan apa yang disebarluaskannya di media sosial. Saya percayakan  kepada aparat hukum memproses sesuai aturan yang ada di negara ini," tukasnya.

Salah satu pemilik e warung Riyo Manullang yang ikut mendampingi pelaporan rekannya Marganda Hutauruk sepakat bahwasanya hukum harus ditegakkan.

" Kami keberatan juga atas postingan Jonsen Hutauruk, seenaknya Dia memberi harga Sembako yang kami salurkan dengan mengatakan kami memotong dan mengambil keuntungan Rp 49.000," ungkapnya.

Dan untuk itu, Riyo berharap aparat penegak hukum melakukan proses hukum bukan hanya akun Jonsen Hutauruk namun siapa saja yang masuk dikoment menuding pemilik e warung melakukan pemotongan.

" Negara kita ini negara hukum, semua harus tunduk atas aturannya, siapa saja, apapun jabatannya. Jangan seenak dan sesuka hatinya menyebarluaskan informasi yang kebenarannya belum tentu dipertanggungjawabkan sehingga memancing keributan apalagi di tengah Pandemi Covid-19," tegasnya.

Riyo dengan tegas membantah penyaluran Sembako bagi penerima manfaat di Sipoholon tidak pernah ada niat memotong ataupun mengurangi nilai bantuan.

" Harga dan bentuk Sembako yang kami salurkan senilai Rp 225.000 adalah kesepakatan dan nilai Sembako berdasarkan harga pasaran. Bahkan kami rela demi misi kemanusiaan menurunkan harga Sembako dibawah pasaran di warung," tegasnya.(ganda)
Share:
Komentar

Berita Terkini